Baru Pulang Haji, Warga Nunukan Ini Masuk Bui 

benuanta.co.id, NUNUKAN – Sempat jadi buronan selama sebulan lamanya, seorang pria berinisial AD (52) warga Jalan Cik Di Tiro, Kelurahan Nunukan Timur, Kecamatan Nunukan dijemput polisi saat tiba dari tanah suci Mekkah.

Kapolres Nunukan AKBP Taufik Nurmandia melalui Kasatreskrim Polres Nunukan AKP Lusgi Simanungkalit mengatakan, pelaku berhasil diamankan sekira pukul 22.00 WITA, Kamis (13/7/2023) lalu.

Bukan tanpa sebab. Pria ini diduga merupakan calo yang hendak menyelundupkan Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) ke Malaysia tanpa dokumen keimigrasian atau jalur yang tidak resmi. Bahkan polisi sudah memasukkan AD dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak awal Juni lalu.

Baca Juga :  Pemuda Ini Ditangkap Polisi Usai Bawa Kabur Pacarnya yang Masih SD ke Biduk-Biduk, Ngakunya Sudah Disetubuhi

Dari keterangan para CPMI yang diamankan oleh tim gabungan Satgas TPPO awal Juni 2023 lalu, didapatkan informasi jika AD merupakan pengurus yang akan memfasilitasi beberapa CPMI berangkat ke Malaysia.

Lusgi mengungkapkan, dari hasil penyelidikan diketahui jika pelaku AD merupakan warga

“Setelah kita melakukan penyelidikan, didapati informasi kalau pelaku ini lagi naik haji. Kita kemudian intens melakukan koordinasi dengan Unit Reskrim Polsek Balikpapan Timur saat pelaku ini pulang kemudian diamankan di Balikpapan,” ungkapnya.

Baca Juga :  Pemuda Ini Ditangkap Polisi Usai Bawa Kabur Pacarnya yang Masih SD ke Biduk-Biduk, Ngakunya Sudah Disetubuhi

Setibanya pelaku di Balikpapan, personel Satreskrim Polres Nunukan bersama anggota Unit Reskrim Polsek Bandara Sepinggan Balikpapan berhasil mengamankan pelaku di asrama haji Manggar Balikpapan.

“Pelaku diamankan itu malam hari saat baru tiba di Bandara bersama rombongan Haji yang lainnya, pelaku AD saat ini sudah ada di Mako Polres Nunukan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” jelasnya.

Baca Juga :  Pemuda Ini Ditangkap Polisi Usai Bawa Kabur Pacarnya yang Masih SD ke Biduk-Biduk, Ngakunya Sudah Disetubuhi

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, AD di sangkakan Pasal 10 jo pasal 4 UU 21 tahun 2007 tentang pemberantasan TPPO dan Undang-undang No 18 tahun 2017 tentang perlindungan PMI. (*)

Reporter: Novita A.K

Editor: Yogi Wibawa

WhatsApp
TERSEDIA VOUCHER

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *