3 Pelaku Penambang Ilegal di Berau Ditangkap Polisi

benuanta.co.id, BERAU – Unit Tipidter Polres Berau kembali mengungkap kasus tindak pidana penambangan batu bara ilegal di Bumi Batiwakkal. Kasus ini berawal dari laporan masyarakat.

“Kejadiannya Senin, 10 Juli 2023 sekitar pukul 16.00 Wita. Satreskrim dapat laporan dari masyarakat terkait adanya aktivitas pertambangan Ilegal,” ungkap Kapolres Berau, AKBP Sindhu Brahmarya, Kamis (13/7).

Diketahui, aktivitas pertambangan batu bara yang tidak memiliki izin usaha tersebut berada pada Jalan Sultan Agung, Kelurahan Bedungun

“Setelah dilakukan pemeriksaan dan pengecekan oleh unit Reskrim. Maka didapatkan satu unit alat berat excavator PC 200, yang sedang bekerja melakukan penggalian tanah,” ujarnya.

Baca Juga :  Pj Gubernur Akmal: 174 Titik Lahan Kritis Eks Tambang Batu Bara

Sindhu menjelaskan tim Reskrim Polres Berau pun sudah mengamankan 3 orang tersangka yakni GB, AS dan DL. Adapun alat bukti yang diamankan adalah 1 unit alat berat.

Dijelaskannya tiga orang tersebut, masing-masing memiliki peran satu di antaranya, bekerja sebagai pengawas dan dua lainnya menjadi operator.

Kasat Reskrim Polres Berau, AKP Ardian Rahayu Priatna menambahkan lokasi tambang batu bara tersebut miliki luas 10 kali 5 meter.

“Sekitar 10 kali 5 meter. Tapi kalau lahan yang mau dieksplor banyak. Cuma yang belum dibuka sekitar 10 kali 5 meter,” imbuhnya.

Baca Juga :  Dapat Lahan Hibah, Optimis Pelayanan Kampung Bisa Maksimal

Selain itu, pihaknya menegaskan bahwa lokasi yang menjadi tempat aktivitas penambangan, merupakan lokasi lama yang digali kembali.

“Itu lokasi dulu sudah pernah kami tutup. Dan ini baru digali lagi,” ungkapnya.

Sebelumnya di lokasi yang sama juga telah diamankan para pelaku penambang batu bara ilegal.

“Iya, ada beberapa yang kami amankan di tempat itu, tahun lalu,” pungkasnya.

Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 158 undang-undang nomor 3 tahun 2020 tentang perubahan undang-undang nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batu bara setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa IUP IPR atau IUP PK diancam pidana paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 10 miliar rupiah.(*)

Baca Juga :  Dalam 6 Bulan, 50 Kasus Pencurian HP Dilaporkan ke Polres Tarakan

Reporter: Georgie Silalahi

Editor: Ramli

Calon Gubernur Kalimantan Utara 2024-2029 Pilihanmu
2684 votes

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *