Disperindagkop Kaltara Sosialisasi Pembiayaan ke Pelaku UKM di Nunukan

benuanta.co.id, Nunukan – Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi (Disperindagkop) dan Usaha Kecil Menengah (UKM) Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) menggelar acara sosialisasi pembiayaan bagi pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM)  di Kabupaten Nunukan pada kamis, 6 Juli 2023.

Kepala Bidang klKoperasi dan UMKM Provinsi Kaltara, Mohtari mengatakan sosialisasi pembiayaan bagi pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah pernah dilaksanakan di tahun sebelumnya, kegiatan yang digelar di Nunukan ini untuk memberikan tambahan bekal pengetahuan dan keterampilan kepada para pelaku UMKM dalam menjalankan usahanya.

“Dari data statistik, jumlah Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Indonesia terus bertambah setiap tahun, seiring dengan kemajuan teknologi dan potensi Sumber Daya Manusia (SDM) yang semakin berkembang,” kata Mohtari.

Saat ini, peningkatan jumlah UMKM membawa pengaruh yang cukup baik bagi perekonomian di Indonesia, khususnya di Kalimantan Utara. Mulai dari penyerapan tenaga kerja hingga peningkatan produk domestik bruto yang cukup besar.

Peran UMKM sangat besar di antaranya mayoritas jenis usaha di Indonesia berbentuk UMKM yang menyumbang  60,34 persen dari total Produk Domestik Bruto (PDB) nasional menyerap 99 persen dan  total lapangan kerja menyubang 58,18 persen, dari total investasi yang menyumbang 14,17 persen dari total ekspor. Peran UMK sangat penting, sehingga pemerintah menaruh perhatian yang sangat besar kepada pelaku usaha UMKM dengan berbagai program- program yang berpihak.

“Harapan kita, yang ikut sosialisasi ini dapat memiliki satu pemahaman bahwa peran kita sangat besar dalam membangun perekonomian daerah bahkan nasional,” jelasnya.

Menjadi sarana dimulainya pengembangan dan pemberdayaan UMKM yang sehat di Kaltara sebagaimana yang diamanatkan dalam undang-undang nomor 6 tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 2 tahun 2022 tentang cipta kerja menjadi undang-undang dan PP nomor 7 tahun 2021 tentang perlindungan dan pemberdayaan kemudahan, koperasi dan UKM.

Permasalahan yang dihadapi para pelaku UMKM dalam menjalankan usahanya, yakni minimnya modal yang dimiliki, tidak tahu bagaimana cara membesarkan bisnis, kurangnya inovasi produk, kesulitan dalam mendistribusikan barang dan belum mengoptimalkan pemasaran online, tidak ada branding, serta tidak melakukan program loyalitas pelanggan, dan masih mengandalkan pembukuan manual.

“Dari kegiatan sosialisasi ini, kami harapkan dapat menjadi salah satu upaya untuk menjawab beberapa persoalan,” ujarnya.

Sedangkan manfaat dari kegiatan sosislisasi ini adalah agar pelaku UMKM dapat mengetahui dan memahami tentang sumber-sumber pembiayaan dan tatacaranya serta fasilitas yang di fasilitasi oleh pemerintah. (*)

Reporter: Darmawan

Editor: Nicky Saputra

TS Poll - Loading poll ...
Coming Soon
Calon Pemimpin Kaltara 2024-2029 Pilihanmu
{{ row.Answer_Title }} {{row.tsp_result_percent}} % {{row.Answer_Votes}} {{row.Answer_Votes}} ( {{row.tsp_result_percent}} % ) {{ tsp_result_no }}

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *