Hadapi Pemilu 2024, DPT Nunukan Capai 146.242 Jiwa dan 763 TPS

benuanta.co.id, NUNUKAN – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Nunukan menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada Pemilu 2024 sebanyak 146.242 jiwa dalam rapat pleno terbuka pada Rabu (21/6/2023) malam.

Ketua KPU Nunukan, Rahman menerangkan pada Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP) sebelumnya sebanyak 146.151 jiwa, hasil rekapitulasi DPSHP akhir mengalami penambahan menjadi 146.242 jiwa yang kemudian ditetapkan DPT.

“Ada penambahan dari DPSHP sebelumnya, kami di KPU mendapatkan setidaknya mendapatkan 4 surat dan tanggapan dari Bawaslu Nunukan yang kemudian data tersebut kami tindaklanjuti, begitu juga Parpol yang sangat aktif menyampaikan data kunsitutenya yang belum terdaftar sebagai pemilih dan itu langsung kita tindaklanjuti,” ungkap Rahman kepada benuanta.co.id, Kamis (22/6/2023).

Baca Juga :  Wamendagri: Kemendagri Evaluasi Pj Kepala Daerah Tiga Bulan Sekali

Bahkan sebelum DPT, pihaknya menerima data dari Kecamatan Tulin Onsoi sekitar 70 data yang belum terdaftar yang kemudian ditindaklanjuti oleh KPU Nunukan.

Dibeberkannya untuk data DPT yang ditetapkan yakni teridiri dari 69.088 jiwa pemilih perempuan dan 77.154 jiwa pemilih laki-laki.

Sementara untuk Tempat Pemungutan Suara (TPS) dikatakannya tidak mengalami perubahan yakni total ada 763 TPS untuk 21 Kecamatan dan 240 kelurahan atau desa di Kabupaten Nunukan.

Baca Juga :  Permohonan Sengketa Pilkada ke MK Paling Lambat Tiga Hari Kerja Setelah Penetapan KPU

“Kalau untuk TPS sudah kita tetapkan juga, TPS Umum itu ada 763 sedangkan untuk TPS Khusus itu ada 8 yakni 4 di Lapas Nunukan dengan total 844 pemilih kemudian 4 TPS di PT. SIL/SIP untuk 1.072 pemilih.

Kendati begitu, Rahman menyampaikan jika tidak menutup kemungkinan data DPT ini bisa berubah, namun pihaknya berharap DPT yang telah ditetapkan ini tidak mengalami perubahan lagi.

Baca Juga :  Yusril: Pemerintah Berkomitmen Bahas RUU KKR yang Baru

“Kita berharapnya tidak ada perubahan, tapi kalau kita melihat Pemilu 2019 lalu itu ada perubahan seperti DPTHP 1 dan 2 jika memang ada pemilih yang ternyata belum terdaftar dan jika jumlahnya signifikan tentu kita harus akomodir itu,” pungkasnya. (*)

Reporter: Novita A.K

Editor: Yogi Wibawa

WhatsApp
TERSEDIA VOUCHER

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *