Prapid Dikabulkan, SB Pot yang Sempat Disita Bea Cukai Tarakan Dikembalikan

benuanta.co.id, TARAKAN – Sidang pra peradilan (prapid) perkara penahanan speedboat dari pemohon terhadap termohon Bea Cukai Tarakan dikabulkan sebagian oleh majelis hakim. Putusan ini, digelar di Pengadilan Negeri Tarakan pada Selasa, 20 Juni 2023 kemarin.

Penasihat Hukum pemohon, Marihot GT Sihombing menjelaskan berdasarkan putusan, termohon diminta untuk segera mengembalikan speedboat milik kliennya dalam keadaan utuh.

“Ada beberapa hal yang belum dikabulkan. Di antaranya ganti rugi dan rencananya kami akan segera mengkaji karena kami merasa ini belum cukup. Mungkin akan ada upaya hukum selanjutnya,” jelasnya, Rabu (21/6/2023).

Baca Juga :  Ronaldo Maradona Pindah Tugas, Kapolres Tarakan Dipimpin AKBP Adi Saptia Sudirna

Ia menegaskan, upaya hukum yang akan ditempuhnya lagi ini juga sebagai upaya agar permasalahan ini selesai. Menurutnya, selama ditahannya speedboat milik kliennya dari Januari lalu speedboat tersebut tidak beroperasi.

“Kalau setiap harinya beroperasi kan ada pemasukan. Kalau dikalkulasi jumlahnya sekian, sebagaimana yang sudah kita sampaikan dalam permohonan. Ini yang belum terealisasi dari permohonan pra peradilan,” bebernya.

Lebih jauh dikatakannya, penghitungan kerugian ini didapat dari akumulasi perjanjian kerja sama kliennya dengan jasa kirim. Tak hanya itu, terdapat pula beberapa permintaan carter speedboat untuk kebutuhan pariwisata.

Baca Juga :  Seleksi Sekolah Kedinasan di Tarakan Sepi Peminat

Adanya putusan prapid yang mengabulkan permohonan pemohon sebagai, menurutnya adalah sebagai bukti bahwa pihak termohon melakukan kesewenang-wenangan dalam melakukan penindakan. Untuk itu pihaknya akan menempuh kembali jalur hukum, baik hukum pidana maupun perdata.

“Sampai klien kami mendapatkan keadilan,” lanjutnya.

Saat ini, pihaknya hanya menunggu eksekusi dari putusan yang sudah diberikan oleh Majelis Hakim.

“Tadi majelis sudah meminta panitera untuk mengirimkan salinan ke termohon. Kita tunggu saja besok (hari ini),” pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, pada pekan lalu, pihak pemilik speedboat melayangkan gugatan prapid kepada Bea Cukai Tarakan. Lantaran melakukan penahan terhadap speedboat yang mengangkut ballpress dan kandas di belakang hotel Ramayana pada Januari 2023 lalu.

Baca Juga :  Pemkot Tarakan Usulkan 714 Kuota CPNS dan PPPK Tahun Ini

Selama 7 hari sidang pra peradilan digelar, Majelis Hakim akhirnya mengabulkan sebagian permohonan dari pemilik speedboat dan memerintahkan pihak tergugat, Bea Cukai Tarakan untuk mengembalikan speedboat bertuliskan SB. Pot. (*)

Reporter: Endah Agustina

Editor: Nicky Saputra 

Calon Gubernur Kalimantan Utara 2024-2029 Pilihanmu
2703 votes

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *