benuanta.co.id, NUNUKAN – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Nunukan menemukan 4 orang PNS yang mendaftar sebagai bakal calon legislatif (Bacaleg). Status keempat PNS ini masih aktif.
Ketua KPU Nunukan Rahman mengatakan 4 PNS ini 3 di wilayah Nunukan dan 1 akan maju ke Provinsi Kalimantan Utara, merupakan ASN di Nunukan.
“Jika dia kepala daerah, TNI-Polri kalau itu ASN harus membuat pernyataan mundur saat mengajukan diri sebagi calon,” kata Rahman, kepada benuanta.co.id, Selasa, 20 Juni 2023.
Lanjut Rahman, saat mengajukan diri sebagi calon, wajib membuat surat peryataan pengunduran diri bukan Surat Keputusan (SK) pengunduran dirinya. Surat pernyataan itu dibuat untuk ditujukan kepada instansinya.
Sebelum tanggal 3 Oktober 2023, SK pemberhentian ASN itu sudah harus kita terima, karena itu batas akhir adminstrasi pengajuan bakal calon,” jelasnya.
Selama calon legislatif ini tercatat sebagai ASN wajib membuat surat peryataan pengunduran diri. Ke- 3 orang dari ASN ini masih akan dilakukan kroscek apakah mereka melampirkan surat peryataan pengunduran diri atau tidak, karena batas akhir verifikasi pada tanggal 23 Juni 2023.
“Apakah mereka sudah melampirkan persyaratan yang di minta, jika belum melampirkan kita minta di masa perbaikan, sekitar 6 Juli 2023 masa pengajuannya,” pungkasnya. (*)
Reporter: Darmawan
Editor: Ramli