KPU Nunukan Temukan 4 PNS Mendaftarkan Diri Sebagai Bakal Caleg

benuanta.co.id, NUNUKAN – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Nunukan menemukan 4 orang PNS yang mendaftar sebagai bakal calon legislatif (Bacaleg). Status keempat PNS ini masih aktif.

Ketua KPU Nunukan Rahman mengatakan 4 PNS ini 3 di wilayah Nunukan dan 1 akan maju ke Provinsi Kalimantan Utara, merupakan ASN di Nunukan.

“Jika dia kepala daerah, TNI-Polri kalau itu ASN harus membuat pernyataan mundur saat mengajukan diri sebagi calon,” kata Rahman, kepada benuanta.co.id, Selasa, 20 Juni 2023.

Baca Juga :  Partisipasi Pemilih pada PSU 69,3 Persen

Lanjut Rahman, saat mengajukan diri sebagi calon, wajib membuat surat peryataan pengunduran diri bukan Surat Keputusan (SK) pengunduran dirinya. Surat pernyataan itu dibuat untuk ditujukan kepada instansinya.

Sebelum tanggal 3 Oktober 2023, SK pemberhentian ASN itu sudah harus kita terima, karena itu batas akhir adminstrasi pengajuan bakal calon,” jelasnya.

Selama calon legislatif ini tercatat sebagai ASN wajib membuat surat peryataan pengunduran diri. Ke- 3 orang dari ASN ini masih akan dilakukan kroscek apakah mereka melampirkan surat peryataan pengunduran diri atau tidak, karena batas akhir verifikasi pada tanggal 23 Juni 2023.

Baca Juga :  Belum Dilantik Caleg DPR RI Terpilih Rahmawati Mulai Tepati Janji Politiknya 

“Apakah mereka sudah melampirkan persyaratan yang di minta, jika belum melampirkan kita minta di masa perbaikan, sekitar 6 Juli 2023 masa pengajuannya,” pungkasnya. (*)

Reporter: Darmawan

Editor: Ramli

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *