benuanta.co.id, MAKASSAR – Majelis Ulama Indonesia Sulawesi Selatan (MUI Sulsel) menyebutkan hewan yang terjangkit virus atau penyakit dengan kategori berat tidak sah untuk dikurban.
Namun, diungkapkan Anggota Komisi Fatwa MUI Sulsel, Nasrullah, bahwa meski tidak sah untuk dijadikan hewan kurban, hewan tersebut tetap halal untuk dimakan apabila merujuk anjuran Dinas Peternakan Sulsel.
“Kalau dia masuk kategori akut maka dia sudah tidak boleh lagi,” kata Nasrullah kepada awak media, Selasa, (20/6/2023).
Nasrullah mengaku, peran MUI merupakan edukasi mengenai hukum Islam. Adapun terkait pengawasan dan pengkategorian penyakit termasuk akut atau tidak, merupakan ranah pemerintah.
Sementara Kepala Dinas Peternakan Sulsel, Nurlina Saking mengatakan, pihaknya telah menurunkan Tim Pemeriksa Hewan Kurban yang tergabung dari beberapa stakeholder.
Antaranya Dewan Masjid Indonesia (DMI), Perhimpunan Dokter Hewan, Ikatan Sarjana Peternakan Indonesia, dan Akademisi dari Perguruan Tinggi di Makassar dengan Program Studi Kedokteran Hewan.
Tugas mereka memeriksa hewan-hewan kurban yang masih hidup agar bisa mendapatkan Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH).
“Nanti setelah hari H pemotongan juga akan ada tim yang memeriksa apakah daging yang akan dikonsumsi masyarakat betul-betul sehat. Apakah ada bagian yang perlu diakhiri karena tidak layak dikonsumsi,” ujar Nurlina.
Ia menyarankan bagi masyarakat yang ingin membeli hewan kurban sepatutnya disertai dengan SKKH dari peternak sebagai jaminan bahwa sehat dan aman, serta sah untuk kurban.
Terkait kasus Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) dan Virus Jembrana menurut Nurlina, tidak perlu khawatirkan. Kendati akan diperkuat dengan adanya SKKH.
Adapun ketersediaan hewan kurban 2023 ini mencapai 75.289 ekor sapi, 2.406 ekor kerbau dan 33.279 ekor kambing. Sebagian besar hewan yang akan disembelih berasal dari pasokan lokal. Bahkan pasokan lokal dikirim keluar daerah.
“Diperkirakan jumlah pemotongan hewan kurban tahun 2023 di Sulsel akan mengalami kenaikan jika dibandingkan dengan tahun 2022, sebanyak 49.906 ekor hewan kurban,” tandasnya.
Reporter: Akbar
Editor: Yogi Wibawa