Sempat Viral, Pelaku Pelempar Anjing ke Sungai Dipecat Perusahaan

benuanta.co.id, TARAKAN, Viral video berdurasi 32 menit memperlihatkan 2 orang karyawan PT JML Sembakung mengayunkan seekor anjing ke arah sungai yang berisikan buaya. Tindakan tersebut menuai kecaman dari berbagai kalangan, termasuk karyawan PT JML.

Perwakilan PT. JML Sembakung, Kabupaten Nunukan yang enggan namanya disebutkan membenarkan jika pelaku merupakan karyawan kontrak dari PT JML Sembakung. Masing-masinf di antaranya, Dedy, Rosady, perekam video, Gio.

Baca Juga :  Polisi Kejar Terduga Pelaku Pemerasan Anggota Dewan 

“Kami mengutuk keras atas kejadian yang dilakukan oleh karyawan kami, pelaku tersebut nantinya akan diproses oleh Polres Nunukan,” ucapnya Jumat (16/6/23)

Diketahui, Anjing tersebut merupakan hewan liar yang sering menganggu makanan bahkan dan mengambil sejumlah barang milik karyawan.

“Sandal sepatu sering diambil, kadang makanan sering diacak-acak yang menyebabkan karyawan tidak mendapatkan jatah makanan,” bebernya.

Baca Juga :  Bea Cukai Tarakan Realisasikan Target Sebesar 46 Persen pada Semester Pertama

Ihwal terkait pembuangan anjing ke sungai, pihaknya tidak berkomentar lantaran hal tersebut merupakan ranah pribadi.

Disampaikannya, pemanggilan dilakukan via telpon, yang diteruskan oleh pengawas dan meminta untuk melaporkan ke pihak Pertamina untuk diproses. Kemudian pihak Polres Nunukan akan melakukan proses terhadap pelaku tersebut.

PT JML mempersilahkan pihak pecinta hewan untuk memproses karyawannya jika melanggar hukum. Karena perusahaan tidak menyetujui tindakan tersebut.

Baca Juga :  Polres Tarakan Ingatkan Pengendara Tak Ugal-ugalan di Jalan

“Dari perusahaan tidak pernah menganjurkan untuk menganiaya hewan, tindakan lanjut dari perusahaan ke 3 orang tersebut dipecat,” tegasnya. (rd)

Calon Gubernur Kalimantan Utara 2024-2029 Pilihanmu
2636 votes

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *