Dalam Sehari Polres Berau Berhasil Amankan 2 Tersangka Kasus TPPO

benuanta.co.id, BERAU – Wakapolres Berau Kompol Rangga Abiyasa didampingi Kasatreskrim Polres Berau Iptu Ardian Rahayu Prianta melakukan konferensi pers kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

Kanit Tipidum Polres Berau, Ipda Yoga Fatur Rahman menjelaskan ada 2 orang tersangka yang berhasil diamankan berada pada dua lokasi berbeda.

“Tersangka (W) 42 tahun berhasil ditangkap di Cafe Moro Seneng, Jalan Gunung Panjang jam 01.30 Kamis dini hari. Kemudian tersangka (F) 37 tahun di Cafe Barata, Kampung Sambarata pukul 05.00 Kamis dini hari,” ungkapnya Jumat (16/6/2023).

Dijelaskannya kronologi kejadian berhasil tersangka W (42) pada hari Rabu 7 Juni 2023 sekitar jam 23.00 WITA, unit Opsnal Reskrim Polres Berau menerima informasi dari salah satu warga bahwa adanya kegiatan prostitusi pada salah satu tempat hiburan malam di Bumi Batiwakkal.

Baca Juga :  Berkas Pelaku Pembunuhan di Teluk Bayur Masih Dilengkapi

“Kemudian sekitar jam 01.30 wita unit opsnal Reskrim Polres Berau melakukan razia di Cafe Moro Seneng ada beberapa pasangan bukan suami istri yang berada di dalam kamar sebuah Hotel Moro Seneng,” ujarnya.

“Lalu Unit Opsnal melakukan pengecekan data dan benar bahwa yang ada di dalam kamar ialah pemandu lagu dari cafe Moro Seneng, kemudian mami beserta pemandu lagu dibawa ke Polres Berau untuk proses lebih lanjut. Barang bukti yang berhasil diamankan berupa uang Rp 1,5 juta,” ucapnya.

Di hari yang sama, sekitar pukul 05.00 WITA, personel Polres Berau kembali berhasil menangkap pelaku Tindak Pidana Pasal 2 Undang-undang RI No. 21 Tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang

Baca Juga :  Diduga Rem Blong, Truk Muatan Alat Berat Kecelakaan Sebabkan Pengemudi Meregang Nyawa

“TKP di Cafe Barata, Kampung Sambarata Kecamatan Gunung Tabur. Berawal dari informasi salah satu warga setempat pukul 23.00 WITA. Unit Opsnal Reskrim Polres Berau menerima informasi prostitusi di tempat hiburan tersebut. Kemudian sekitar jam 05.00 Wita Unit Opsnal Reskrim Polres Berau melakukan razia ditempat hiburan dan hotel yang ada di Berau,” bebernya.

Alhasil unit Opsnal mendapati anak di bawah umur yang dipekerjakan sebagai pemandu lagu di sebuah Cafe Barata di Kampung Sambarata, Gunung Tabur.

Baca Juga :  Wabup Cek Lokasi Dermaga Tambat Kapal Barang

“Lalu anggota Opsnal melakukan pengecekan dan menemukan bahwa ada beberapa wanita yang sedang hamil dipekerjakan sebagai pemandu lagu di Cafe Brata yang ada di Kampung Sambarata, kemudian mami beserta pemandu lagu dibawa ke Polres Berau untuk proses lebih lanjut,” tuturnya.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan Ipda Yoga Fattur Rahman berupa 1 buah nota bill

“Dan 1 buah buku uang Rp 400 ribu,” pungkasnya. (*)

Reporter: Georgie Silalahi

Editor: Yogi Wibawa

Calon Gubernur Kalimantan Utara 2024-2029 Pilihanmu
2636 votes

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *