benuanta.co.id, TARAKAN – Pemilik speedboat SB. Pot melayangkan pra peradilan (prapid) atas perkara penahanan speedboat dari ballpress yang diungkap Bea Cukai Tarakan pada Januari 2023 lalu. Diketahui, saat pengungkapan 17 koli ballpress itu, SB. Pot ditemukan kandas tanpa Anak Buah Kapal (ABK) sehingga turut diamankan oleh pihak Bea Cukai Tarakan.
Sidang prapid ini pun digelar di Pengadilan Negeri Tarakan pada Selasa, 13 Juni 2023.
Saat dikonfirmasi, Kuasa Hukum pemilik speedboat atas nama Arham Muis, Marihot GT Sihombing menjelaskan pengajuan prapid ini dikarenakan kliennya tak mendapatkan kepastian hukum dari Bea Cukai Tarakan. Sejak Januari 2023 lalu, kliennya telah beberapa kali menghubungi Bea Cukai dan memberitahu bahwa SB. Pot adalah miliknya. Kliennya juga telah mengikuti keseluruhan arahan dari Bea Cukai untuk dapat membebaskan speedboat miliknya.
“Kita selalu lengkapi dan ikuti arahannya. Tapi sampai dengan hari ini, Bea Cukai tidak dapat memberikan kepastian terkait status speedboat milik klien kami ini apa. Kenapa disita, kenapa ditahan. Karena klien kami selama ini tidak pernah menerima pemberitahuan secara resmi dari Bea Cukai,” jelasnya saat ditemui usai sidang, Selasa (13/6/2023).
Ia menyampaikan, speedboat tersebut digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Selama dilakukan penahanan SB. Pot tidak beroperasi. Pelayangan prapid ini, ditegaskannya untuk menguji apakah tindakan dari Bea Cukai sudah sesuai prosedur hukum atau tidak. “Supaya ada kepastian hukum. Supaya kami juga puas,” lanjutnya.
Ia menguraikan, saat kejadian pun pemilik speedboat, yakni kliennya sendiri bekerja sama dengan jasa pengiriman barang untuk mengirim barang di Sebatik. Saat perjalanan kembali ke Tarakan, diduga motoris membawa barang berupa ballpress yang tanpa sepengetahuan kliennya.
“Pemilik speed tidak mengetahui itu. Bawa ballpress kemudian ditangkap. Motorisnya juga tidak diketahui ya. Karena melarikan diri dan speedboat ditinggal. Mungkin takut juga sama pemilik karena melakukan aktivitas ilegal jadi melarikan diri. Akhirnya ditahan Bea Cukai. Itupun klien kami diberitahu sama orang lain kalau speednya ditahan,” bebernya.
Pihaknya pun telah memberikan seluruh bukti termasuk surat kepemilikan juga jual beli speedboat. Namun tak ada tindak lanjut dari Bea Cukai Tarakan. Tak hanya kliennya, dirinya sebagai kuasa hukum Arham Muis pun juga mendapatkan perlakukan yang sama dari Bea Cukai Tarakan.
“Kami menunggu dari pagi sampai sore. Tidak juga bisa ditemui. Dan itu tidak hanya sekali,” tambahnya.
Adapun isi gugatan yang dimohonkan kepada hakim tunggal di antaranya pihak Bea Cukai mengembalikan unit milik kliennya dalam keadaan utuh dan menuntut kerugian akibat penahanan speedboat.
“Ada kerja sama yang terputus juga dengan orang lain. Jadinya dinilai klien kami tidak bertanggung jawab. Ini dampak dari penahanan speedboat tadi,” pungkasnya.
Sementara itu, kuasa hukum Bea Cukai Tarakan yang turut hadir dalam sidang prapid, masih enggan memberikan komentar atas digugatnya perkara penahanan speedboat milik Arham Muis.(*)
Reporter: Endah Agustina
Editor: Ramli