Warga Juata Keluhkan Permasalahan Lahan ke Polisi

benuanta.co.id, TARAKAN – Warga RT 1 Kelurahan Juata Kerikil, mengeluhkan persoalan tanah kepada Polres Tarakan. Keluhan yang disampaikan beragam seperti dugaan penyerobotan hingga kasus tanah yang belum menemui titik terang.

Salah satu warga, Tajudin menjelaskan, ia terpaksa tak bekerja lagi sebagai petani. Karena lahannya yang diserobot oleh beberapa orang. Tajudin mengaku, sudah melaporkan hal tersebut ke Polres Tarakan sejak 2020 lalu.

“Tapi sampai sekarang belum ada keputusan. Karena tanah saya sudah bersertifikat dan 7 sertifikat telah diserobot,” katanya.

Senada juga diungkapkan Asri, yang merupakan warga Kelurahan Juata Krikil turut mengeluhkan belum adanya kepastian hukum. Bahkan ia telah bersurat ke Badan Pertanahan Negara (BPN) untuk masalah sengketa lahannya yang berada di Kelurahan Karang Harapan, Tarakan Barat. Ia juga sudah mengajukan peta bidang dan pada bulan Agustus dilakukan pengukuran.

Baca Juga :  Hari Raya Waisak, Ini Makna Tema Tahun Ini

“Tapi sebulan kemudian diukur lagi atas nama orang lain. Alasan BPN katanya kuota sertifikat tahun 2018 tidak cukup dan tidak terbit sertifikat tapi di lain waktu muncul peta bidang atas nama orang lain dan terbit sertifikat oleh karena itu, kami meminta dimediasi bulan Agustus tahun 2024 kemarin dan sampai sekarang belum ada respons,” bebernya.

Kapolres Tarakan, AKBP Adi Saptia Sudirna menyikapi persoalan yang menjadi keluhan warga tersebut. Saptia mengaku pada 2024, pihaknya menerima 300 lebih laporan terkait lahan.

Baca Juga :  Polisi Bongkar Pengiriman 3,2 Kg Sabu di Dalam Perut Ikan, Tersangka 'Nyanyi' Diupah Rp 60 Juta

“Kami meminta maaf. Kami juga memilah dan penyerobotan lahan ini lama penyelesaiannya karena hal ini semi perdata. Karena itu kami memeriksa dengan teliti dan Kasat Reserse akan menindak lanjuti hal tersebut,” singkat Kapolres.

Ditambahkan Kasat Reskrim Polres Tarakan, AKP Randhya Sakhtika Putra, saat ini penyidik telah melakukan peninjauan di lokasi. Polisi juga telah mendapati pelaku sudah tidak beraktivitas di lahan milik Tajudin. Randhya juga akan mengarahkan penyidik untuk kembali ke lokasi melakukan pengecekan.

Baca Juga :  Pohon Tumbang Rusak Rumah Warga di Pantai Amal

“Selanjutnya, terkait adanya sertifikat di atas sertifikat ini merupakan ranah BPN dan ajukan gugatan secara perdata terkait hal tersebut guna memastikan pemilik asli lahan tersebut,” tegasnya.

Saat ini, masih banyaknya kasus lahan yang dialami masyarakat Juata Kerikil, seperti adanya sertifikat di atas sertifikat sehingga hal tersebut menjadi permasalahan yang saat ini belum ada kepastian dari pihak BPN.

“Maraknya terjadi kasus penyerobotan lahan akibat dari terbengkalainya lahan dan tidak dirawat oleh pemilik sehingga mudahnya orang lain masuk ke lahan tersebut dan mengambil alih lahan tersebut,” pungkasnya. (*)

Reporter: Endah Agustina

Editor: Yogi Wibawa

WhatsApp
TERSEDIA VOUCHER

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *