Diblacklist Visa Mati, Warga Pakistan Inayat Khan Nekat Hendak ke Malaysia Lewat Sebatik

benuanta.co.id, NUNUKAN – Hendak ke Tawau, Malaysia melalui jalur ilegal, Inayat Khan (34) Warga Negara Asing (WNA) asal Pakistan diamankan personel TNI AL di Pulau Sebatik.

Kepala Seksi Intel dan Penindakan Keimigrasian, Imigrasi Nunukan, Freddy mengatakan WNA tersebut diamankan oleh TNI AL pada akhir November lalu dan diserahkan ke pihaknya untuk dilakukan pemeriksaan mendalam.

“Yang bersangkutan ini masuk secara resmi ke Indonesia melalui Bandara Soekarno-Hatta di Jakarta,” kata Freddy kepada benuanta.co.id, Rabu (4/11/2024).

Baca Juga :  Deteksi Dini Pencegahan TPPO, Imigrasi Nunukan Perketat Prosedur Penertiban Paspor

Diungkapkannya, dari hasil pemeriksaan, WN Pakistan tersebut sudah tidak masuk ke Malaysia lantaran telah masuk dalam daftar blacklist atau tidak bisa masuk ke Malaysia lagi lantaran masa berlaku visanya telah habis pada 2023 lalu atau over stay.

Meski begitu, Inayat mengaku sudah membuat pasport dan visa baru di negaranya agar bisa masuk ke Malaysia lantaran ia ingin masuk dan bekerja di Malaysia sehingga ia memutuskan melalui jalur Indonesia- Malaysia.

Baca Juga :  467 Jiwa Terdampak Banjir di Lumbis Hulu

Setibanya di Jakarta, Inayat langsung bertolak ke Kota Tarakan dan langsung melanjutkan perjalanan menggunakan speed boat ke Pulau Sebatik degen tujuan akan menyeberang ke Malaysia.

“Saat yang bersangkutan ini di Sebatik, keberadaannya di ketahui oleh personel TNI makanya diamankan. Kalau keterangan yang bersangkutan dia ingin ke Malaysia untuk bekerja karena kondisi ekonomi keluarganya di Pakistan sulit makanya dia mau ke Malaysia karena sebelumnya dia sudah pernah bekerja disana,” ungkapnya.

Baca Juga :  Antisipasi Masuknya Virus HMPV, Balai Karantina Kesehatan Tingkatkan Pengawasan di Pelabuhan Tunon Taka

Kepada petugas Imigrasi, WN Pakistan itu mengaku memiliki saudara yang berada di Malaysia yang bekerja sebagai penjual perabotan di perkebunan sawit sehingga ia ingin menyusul dan bekerja bersama saudaranya itu.

Imigrasi masih melakukan pemeriksaan mendalam, namun tindakan yang dilakukan oleh WN Pakistan tersebut telah melanggar ketentuan Pasal 9 ayat 1 Undang-undang Nomor 6 Tahun 20211 tentang Keimigrasian. (*)

Reporter: Novita A.K

Editor: Ramli 

WhatsApp
TERSEDIA VOUCHER

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *