Jangan Hilang – Hilang, Eselon II Dilarang DL Tanpa Laporan

benuanta.co.id, Tanjung Selor – Eselon II Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintahan Provinsi (Pemprov) Kalimantan Utara (Kaltara) tak diperkenankan Dinas Luar (DL) tanpa seizin gubernur. Hal itu disampaikan Gubernur Kaltara, Zainal A Paliwang pada saat melaksanakan apel pagi di Lapangan Agatis Tanjung Selor, Senin (12/6/2023).

Disampaikan Gubernur Zainal, ASN yang bekerja pada Pemprov harus melapor kepada dirinya selaku gubernur sebelum melakukan perjalanan dinas ke luar provinsi.

“Khususnya eselon II harus melapor ke gubernur, kecuali undangan yang sifatnya mendadak,” ucap Gubernur.

Ia juga akan meminta Badan Kepegawaian Daerah dan Inspektorat untuk melakukan pengecekan terhadap anggaran perjalanan dinas agar tidak melebihi belanja modal. Menindaklanjuti instruksi tersebut Sekretaris Provinsi (Sekprov) Kaltara, Suriansyah mengatakan, akan kembali mengarahkan kepada semua kepala perangkat daerah agar mentaati arahan tersebut ketika hendak melakukan perjalanan dinas.

Baca Juga :  Sukses Bentuk DRPPA di Kaltara, DPPPA Raih Penilaian Sempurna dari Kementrian

“Kalau saya liat itu penegasan dari beliau untuk mengingatkan kembali, jangan sampai sudah dapat izin lupa dengan tugas-tugasnya di dalam. Karena perintah beliau itu penyerapan anggaran harus diperkuat, jangan sampai nanti begitu keluar daerah tetapi lupa dengan tugas di dalam,” ujarnya.

Suriansyah menyebut, izin ini juga untuk menyaring para pegawai yang akan melakukan perjalanan dinas. “Saya juga pernah minta izin tugas di luar daerah, beliau tidak mengizinkan. Artinya kita harus fokus terhadap tugas di dalam,” terangnya.

Selama ini, lanjutnya, ada payung hukum yang mengatur ASN dalam melakukan perjalanan dinas ke luar daerah. Yakni, peraturan gubernur yang menyebutkan setiap orang hanya diperbolehkan dinas ke luar daerah maksimal selama 15 hari dalam sebulan.

Baca Juga :  Terumbu Karang di Kaltara Dinilai Potensial

“Jika tidak mentaati itu akan diberikan sanksi. Sanksinya ini juga harus dipelajari terlebih dulu kenapa yang bersangkutan melanggar. Nanti kita lihat urgensi kenapa melebihi dari 15 hari itu,” tegasnya.

Ia juga mengimbau kepada kepala badan dinas agar mengatur sedemikian rupa personalia ketika kepala dinas dan jajaran ketika akan melakukan perjalanan dinas ke luar Kaltara.

Tak hanya itu, Gubernur Kaltara juga menunjuk Sekprov sebagai Ketua Koperasi ASN. Mengenai hal itu, ia menyebut sudah pernah terbentuk sebelumnya. Hanya saja ada beberapa ASN yang masuk dalam pengurusan pindah dinas di luar Pemprov Kaltara.

“Jadi sesuai arahan Pak Gubernur yang memberikan waktu 1 bulan, saya sudah arahkan Biro Ekonomi, Disprindagkop dan BKD untuk reshuffle kembali pengurus Korpri yang sudah untuk segera dilegalkan dan bekerja,” sebutnya.

Baca Juga :  Pemprov Kaltara Harap Dukungan Swasta untuk Pengembangan Produk TTG

Setelah dilegalkan, ia menungkapkan akan membahas teknis dalam pengoperasian koperasi ASN ini, seperti iuran simpan pinjam hingga besarannya.

“Intinya koperasi ini dibentuk untuk membantu anggota-anggotanya. Makanya akan kita rapatkan program kerjanya seperti apa. Kita berharap setelah berjalan dapat membantu kebutuhan anggota yang difasilitasi oleh koperasi yang dibentuk itu,” tutupnya. (*)

Reporter : Yogi Wibawa

Editor : Nicky Saputra

Calon Gubernur Kalimantan Utara 2024-2029 Pilihanmu
2635 votes

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *