benuanta.co.id, TARAKAN – Personel Satuan Samapta Polres Tarakan mengamankan 6 botol minuman keras (miras) jenis cap tikus di Kelurahan Selumit pada Senin (2/12). Berkat laporan warga, barang haram ini diamankan disamping tak mengantongi izin.
Kapolres Tarakan, AKBP Adi Saptia Sudirna melalui Kasi Humas, IPDA Anita Susanti Kalam menjelaskan, awalnya tim patroli Sat Samapta menerima laporan dari masyarakat terkait adanya warga uang menjual Miras cap tikus. Sehingga petugas menindaklanjuti laporan tersebut dan langsung menuju TKP.
Miras jenis cap tikus ini menurut kepolisian dijual secara terang-terangan. Botol plastik berisi Miras itu dipajang di salah satu rombong yang ada di Keluhan Selumit tepatnya di bawah Gunung Bata.
“Petugas kita langsung mendatangi rombong itu dan bertanya kepada pemilik warung. Pemilik warung juga mengakui bahwa menjual Miras cap tikus tersebut,” lanjutnya.
Tanpa perlawanan pemilik rombong menunjukkan 6 botol Miras yang siap jual ke polisi. Karena tak ada izin, polisi menyita semuanya.
“Adapun barang bukti yang tim patroli amankan sebanyak 6 botol aqua tanggung,” tuturnya.
Polres Tarakan masih memberikan tindakan humanis dan hanya memberikan peringatan agar tak menjual Miras tanpa izin di wilayah hukum Polres Tarakan.
“Tindakan yang kami berikan untuk sementara memberikan himbauan kepada pemilik warung bahwa menjual Miras tanpa ada dokumen yang lengkap dilarang keras,” pungkasnya. (*)
Reporter: Endah Agustina
Editor: Ramli