benuanta.co.id, Tarakan – Eksepsi yang diajukan Kuasa Hukum terdakwa Andi Hamid alias Ami ditolak oleh Majelis Hakim pada putusan sela yang digelar di Pengadilan Negeri Tarakan Selasa, 13 Juni 2023.
Humas PN Tarakan, Imran Marannu Iriansyah menjelaskan penolakan eksepsi terdakwa atas perkara penyelundupan kayu ilegal ini dan memerintahkan agar perkara tetap lanjut dengan agenda pembuktian. Berdasarkan fakta persidangan, keseluruhan eksepsi ini ditolak karena bukan merupakan ranah dari eksepsi.
“Salah satu pertimbangan majelis di putusan sela itu, karena semua eksepsi dari penasehat hukum terdakwa bukan merupakan ranah dari eksepsi,” jelasnya, Selasa (13/6/2023).
Agenda sidang selanjutnya juga akan dilakukan 2 kali dalam seminggu. Mengingat terdakwa didakwa dengan hukuman maksimal 5 tahun. Sehingga masa penahanan terdakwa terbatas dan tidak bisa diperpanjang oleh Kepala Pengadilan Tinggi. Sementara itu Kasi Intel Kejari Tarakan, Harismand menerangkan materi eksepsi yang diajukan terdakwa telah masuk ke ranah pembuktian. Sidang selanjutnya pun adalah agenda pemeriksaan saksi. “Penuntut juga akan menghadirkan saksi,” sebutnya.
Adapun saksi yang nantinya akan dihadirkan pada perkara ini sebanyak 10 saksi. Pada sidang pembuktian perdana, Harismand menyebut akan menghadirkan 5 saksi.
“Dalam perkara tersebut terdapat 10 saksi yang ada dalam berkas acara pemeriksaan (BAP). Untuk ahli ada dua orang yaitu ahli pidana dan ahli dari Dinas Kehutanan. Jumlah seluruh saksi yang akan dihadirkan secara bertahap dulu,” tambahnya.
Terpisah, Penasehat Hukum (PH) terdakwa Andi Hamid alias Ami, Mukhlis Ramlan mengungkapkan tetap menghormati putusan majelis hakim atas ditolaknya eksepsi ini. Pihaknya juga akan mempersiapkan sejumlah saksi dalam sidang yang sudah memasuki agenda pembuktian.
“Berikutnya kita perkuat untuk pembuktian dan menghadapi pokok perkara di sidang selanjutnya,” ungkapnya.
Mukhlis menambahkan, majelis hakim menargetkan masa sidang dilakukan dua kali dalam sepekan. Menanggapi pertimbangan majelis hakim bahwa materi eksepsi yang diajukan merupakan dalil pra peradilan, ia menyatakan bahwa hal tersebut sudah dilakukan pihaknya.
“Menguji tersangka tidak hari ini tapi di pra peradilan. Di pra peradilan pun dibenturkan oleh hakim tunggal soal surat edaran Mahkamah Agung dan Putusan Mahkamah Konstitusi, sehingga tidak jelas di putusan pra peradilannya. Makanya kita uji lagi di eksepsi ini,” bebernya.
Di sidang pembuktian, pihaknya juga memastikan akan menghadirkan saksi dan ahli untuk membuktikan bahwa terdakwa tidak bersalah. Untuk saksi rencananya akan dihadirkan pihaknya sebanyak 4 hingga 5 orang. Sementara ahli sebanyak 2 ahli yaitu ahli pidana dan ahli kayu. Pihaknya pun sudah menyiapkan materi terkait apa yang menjadi dalil dalam pokok perkara.
“Kita berharap putusan akhir mudah-mudahan akan berpihak kepada kebenaran dan keadilan,” tandasnya. (*)
Reporter: Endah Agustina
Editor: Nicky Saputra