benuanta.co.id, TARAKAN – Pencalonan diri seorang bandar narkoba di kontestasi pemilihan umum (Pemilu) tentu melanggar Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 10 Tahun 2023. Pasalnya, dalam PKPU tersebut tertulis aturan bahwa peserta pemilu harus bebas dari penyalahgunaan narkotika.
Sebelumnya, Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kaltara menyebutkan pihaknya tak dilibatkan secara langsung dalam penerbitan surat bebas narkotika, sehingga saat ini diindikasikan terdapat bacaleg yang telah mendaftarkan dirinya sebagai peserta pemilu. Saat dikonfirmasi, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kaltara menyebutkan PKPU adalah wewenang dari pusat. Sehingga di wilayah provinsi maupun kota hanya mampu menjalankan aturan tersebut.
“PKPU pusat itu lahir atas dasar aturan pusat. Kami di daerah tidak punya wewenang untuk itu,” ucap Anggota Komisioner KPU Kaltara Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia, Haryadi Hamid, Selasa (13/6/2023).
Pada PKPU Nomor 10 Tahun 2023 Pasal 12 Ayat 1 telah spesifik menyebutkan berasal dari Pusat Kesehatan Masyarakat yang memenuhi syarat. Di antaranya, rumah sakit pemerintah atau badan yang melaksanakan tugas pemerintah di bidang pencegahan, pemberantasan dan penyalahgunaan peredaran narkoba.
“Itu spesifik ke BNN. Jadi caleg boleh memilih mau ke rumah sakit atau mau ke BNN. Yang dipermasalahkan kenapa tidak spesifik ke BNN? Itu kita tidak bisa komentar banyak karena itu ketentuan pusat. Ya kami berupaya untuk bisa ke BNN,” bebernya.
Dilanjutkannya, pihaknya juga telah melakukan koordinasi dengan BNNP terlebih pada pertemuan sosialisasi kepada partai politik. Tak hanya itu, KPU Kaltara juga telah bersurat yang salah satunya ke BNNP untuk memfasilitasi pelaksanaan tes bebas narkotika.
“Tapi regulasinya ya tetap caleg bisa memilih mau ke BNN atau ke rumah sakit,” lanjut Hariyadi.
Sementara untuk rekam kriminalnya sendiri, jika caleg pernah menjalani hukuman pidana selama 5 tahun, yang bersangkutan harus diberikan jarak 5 tahun kemudian baru bisa menjadi peserta pemilu. Selain itu, juga wajib mengurus administrasi di Pengadilan yang juga melibatkan kepolisian.
Terlebih, informasi dugaan bandar narkotika yang turut mencalonkan pihaknya juga beracuan kepada PKPU Nomor 10 Tahun 2023 Pasal 69 tentang Masa Tanggapan Masyarakat. Pihaknya berharap, BNN dapat memberikan informasi lebih jauh setelah ditetapkannya daftar nama caleg nanti.
“Saat ini datanya masih dicermati. Kalau nanti sudah ditetapkan sebagai caleg kemudian ada informasi dari BNN itu kita akan lakukan TMS (Tidak Memenuhi Syarat) terhadap caleg itu,” tegas dia.
Sejauh ini, pihaknya masih belum mendapatkan indikasi bandar narkotika yang maju dalam kontestasi politik 2024. Sehingga nantinya ia berharap BNN dapat memberikan informasi setelah pihaknya menetapkan daftar caleg sementara. “Kita akan tindak lanjuti. Kalau calegnya TMS ya gugur,” tutupnya. (*)
Reporter: Endah Agustina
Editor : Nicky Saputra