Cegah Perdagangan Orang, Imigrasi Tarakan Edukasi ke Mahasiswa

benuanta.co.id, Tarakan – Maraknya Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) menjadi perhatian tersendiri bagi Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tarakan. Khususnya bagi para pemuda di kalangan mahasiswa. Guna mencegah TPPO, Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tarakan melakukan edukasi melalui Pembekalan Kuliah Kerja Nyata (KKN) Mahasiswa Universitas Borneo Tarakan (UBT) angkatan XIX Periode II Tahun 2022-2023 di Gedung Auditorium UBT, Kamis (9/6/2023).

600 mahasiswa yang mengikuti pembekalan KKN sebagai bagian dari pengamalan Tri Dharma Perguruan Tinggi yakni pengabdian kepada masyarakat. Kepala Kantor Imigrasi Tarakan, Andi Mario dalam mengatakan, bentuk edukasi TPPO terhadap mahasiswa sangatlah penting. Terlebih mahasiswa merupakan kaum terpelajar yang menjadi penggerak di Indonesia.

Baca Juga :  Dinsos Tarakan Kucurkan Rp 10,2 Miliar Bayar Iuran BPJS Kesehatan untuk Masyarakat Kurang Mampu

“Kaum terpelajar yang eksistensinya sangat dibutuhkan terutama dalam mencegah berbagai TPPO. Selain itu sosialisasi ini dapat menjadi bekal bagi mahasiswa untuk merumuskan program-program dalam pelaksanaan KKN di Desa atau Kelurahan di Wilayah Kaltara,” bebernya.

Ia juga mengharapkan agar edukasi dari TPPO ini dapat disampaikan kembali para mahasiswa kepada masyarakat di desa tempat KKN dilaksanakan.

“Apalagi wilayah kita bersebelahan dengan negara Malaysia, dan sangat rentan tentunya,” tambah Mario.

Penyampaian materi sosialisasi TPPO ini dibawakan langsung Kepala Seksi Lalu Lintas dan Izin Tinggal Keimigrasian, Daniel Maxrinto. Ia menjelaskan, mengenai berbagai modus yang sering digunakan dalam TPPO. Seperti, skema jalur ilegal, upaya yang dilakukan oleh Imigrasi terhadap perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI), dan berbagai strategi pencegahan PMI Non Prosedural.

Baca Juga :  Bea Cukai Tarakan Realisasikan Target Sebesar 46 Persen pada Semester Pertama

“Modus para pelaku tindak pidana perdagangan orang mayoritas menjanjikan pekerjaan dengan gaji yang besar tanpa perlu memiliki kemampuan yang mumpuni,” jelasnya.

Sebagai penjaga palang pintu negara, pihaknya selalu berupaya mencegah terjadinya kasus TPPO. Adapun upaya yang dilakukan di antaranya dengan memperketat penerbitan paspor, dan pemeriksaan keimigrasian serta melakukan kordinasi dengan pihak-pihak penegak hukum terkait penjaga perbatasan.

Baca Juga :  Jaga Kebersihan Udara, Pemkot Tarakan Ajak Masyarakat Ramaikan CFD

Hal ini tentu merujuk pada Instruksi Presiden melalui Menko Polhukam dan surat Direktur Intelijen Keimigrasian Nomor IMI.4-GR.04.01-503 tertanggal 6 Juni 2023 perihal petunjuk arahan pencegahan TPPO untuk melakukan sosialisasi atau penyuluhan hukum kepada masyarakat terkait Tindak Pidana TPPO, khususnya kepada kelompok masyarakat yang rentan menjadi korban TPPO. (*)

Reporter: Endah Agustina

Editor: Nicky Saputra

Calon Gubernur Kalimantan Utara 2024-2029 Pilihanmu
2653 votes

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *