benuanta.co.id, TANJUNG SELOR – Usulan Penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2023, kata pelaksana tugas Kepala Badan Kepegawaian (BKD) Kaltara Firmananur, sesuai dengan arahan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) setiap tahunnya dilakukan agenda pengusulan kebutuhan ASN dalam hal ini berdasarkan arahan Kemenpan-RB, pemerintah hanya boleh mengusulkan PPPK untuk tahun 2023 sama seperti di tahun sebelumnya.
“Jadi Kaltara sendiri berdasarkan prioritas kebutuhan ada, guru dan tenaga kesehatan yang diusulkan. Ini juga mengikuti surat kementerian keuangan di PMK nomor 212 tahun 2023 terkait besaran formasi yang bisa diusulkan oleh pemerintah daerah dalam hal ini Kaltara dapat kurang lebih Rp. 16 miliar untuk penganggaran pembiayaan gaji bagi PPPK yang diusulkan,” katanya, Kamis (8/6).
Lanjutnya, Kaltara mengusulkan sebanyak 88 PPPK untuk tenaga guru dan 21 tenaga kesehatan jadi totalnya yang diusulkan sebanyak 109 usulan. Saat ini masih menunggu persetujuan maupun pertimbangan teknis dari kementerian Kemenpan-RB serta BKN tentang apakah usulan tersebut disetujui atau tidak.
“Sedangkan kita di bulan Juni sampai tanggal ini belum ada informasi apa pun terkait persetujuan tersebut, bisa jadi mundur di bulan Juli atau bulan selanjutnya,” jelasnya kepada benunata.co.id.
Ia berharap persetujuan dari Kemenpan-RB di tahun ini tidak terlalu mundur jauh, agar seleksi penerimaan PPPK bisa tepat waktu di tahun anggaran yang sama.
“Karena seperti pengalaman di tahun kemarin (2022) pelaksanaan seleksi tahun sebelum masih berjalan di tahun ini. Contohnya tenaga kesehatan di tahun sebelumnya baru bisa ditetapkan di tahun ini (2023) begitu juga dengan PPPK guru dan teknis,” tuturnya.
“Tahun 2023 hanya 2 itu yang diarahkan untuk diadakan di Kaltara karena menjadi prioritas,” sambungnya.
BKD Kaltara masih menunggu peraturan terbaru terkait kebijakan PPPK di luar kesehatan dan guru.
Dia juga menyebutkan bahwa perlu diketahui PPPK guru dan kesehatan aturannya sudah mendukung, memprioritaskan tenaga honorer ataupun non ASN yang ada di kabupaten dan kota di Kaltara.(*)
Reporter: Ike Julianti
Editor: Ramli