TANJUNG SELOR – Sebagai upaya mengetahui jumlah pekerja asing, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menyiapkan aplikasi TKA Online untuk mendata jumlah Tenaga Kerja Asing (TKA) di Indonesia.
Kepala Seksi (Kasi) Pengawasan Norma Ketenagakerjaan dan K3 Disnakertrans Kaltara, Parasamya mengatakan, berdasarkan data di aplikasi TKA online terdapat 196 TKA yang bekerja di kabupaten kota di Kaltara. “Aplikasi dapat diakses melalui https://tka-online.kemnaker.go.id/,”sebutnya.
Di mana sebanyak 196 TKA yang bekerja di Kalimantan Utara (Kaltara), mendapat pengawasan dari Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Kaltara. Dari jumlah itu, paling banyak berada di Kabupaten Bulungan. Karena sebagian besar mereka bekerja di perusahaan pertambangan yang memang banyak membutuhkan TKA sebagai teknisi.
“Data terakhir yang kami pegang adalah kurang lebih ada 196 orang. Tersebar di lima kabupaten kota. Paling banyak itu di Kabupaten Bulungan,” ujarnya, Selasa (30/5).
Parasamya juga mengakui, mayoritas TKA di Kaltara berasal dari China. Ini menyesuaikan peralatan yang digunakan perusahaan yang banyak menggunakan mesin buatan negeri Tirai Bambu itu. Sehingga didatangkan juga teknisinya dari negara tersebut. Namun, ada juga yang berasal dari Malaysia, India hingga Jerman. Ia menegaskan, secara aturan, TKA dilarang menjabat pada urusan personalia yang mengatur kepegawaian. Mereka lebih sebagai teknisi.
Meski demikian, Disnakertrans Kaltara juga rutin mengawasi TKA melalui pengawas bidang ketenagakerjaan. Dalam pengawasan, pihaknya mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2021 tentang Penggunaan TKA yang mengatur hak dan kewajiban baik dari pemberi kerja maupun pekerja.
“Salah satu dokumen penting yang wajib dimiliki oleh TKA adalah RPTKA. Itu diterbitkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan, itu wajib. Kalau TKA-nya kerja di sini, dia wajib, harus ada RPTKA,” ungkapnya.
Parasamya menambahkan, sampai saat ini belum ditemukan TKA yang melanggar aturan. Jika ditemukan tidak memiliki dokumen yang lengkap, ia menegaskan Pengawas Ketenagakerjaan Disnakertrans Kaltara memiliki kewenangan untuk memberhentikan TKA tersebut dari tempatnya bekerja.
Termasuk melakukan pembinaan ke perusahaan. Namun karena jumlah pengawas keternagakerjaan terbatas hanya 2 orang, membutuhkan waktu untuk menjangkau semua perusahaan. Namun, secara bertahap akan lebih dimaksimalkan. (dkisp)