TANJUNG SELOR – Setelah Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Utara (Kaltara) menyampaikan laporan hasil keuangan pemerintah daerah (LHKPD) tahun anggaran 2022 kepada Kepala Perwakilan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Provinsi Kaltara pada 17 Maret 2023 lalu.
Selanjutnya, BPK Republik Indonesia melakukan pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara yang dilaksanakan oleh Pemprov Kaltara. Gubernur Kaltara Zainal Arifin Paliwang menyampaikan tujuan pemeriksaan LHKPD ini untuk memperoleh keyakinan yang memadai tentang apakah laporan keuangan bebas dari salah saji dan material. Maka BPK melakukan pengujian atas efektivitas sistem pengendalian internal dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan.
“Saya ucapkan banyak terima kasih atas bimbingan supervisi dan berbagai masukan dari BPK RI Perwakilan Kaltara dalam penyusunan laporan keuangan selama ini,” ujar Gubernur Zainal.
Dia mengatakan Pemprov Kaltara terus intens dan berupaya melaksanakan program pembangunan dan penyajian laporan dari realisasi anggaran pelaksanaan program pembangunan tersebut semaksimal mungkin. Ini sebagai wujud pertanggungjawaban atas pelaksanaan anggaran yang dikelola Pemprov Kaltara.
“Tentunya dalam laporan tersebut kami membutuhkan bimbingan dan supervisi dari BPK agar laporan keuangan pemerintah daerah sesuai dengan standar akuntansi keuangan pemerintah,” terangnya.
Pihaknya bersyukur pasalnya Provinsi Kaltara kembali diganjar dengan predikat opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP), yang artinya tahun 2022 adalah WTP yang ke-9 kalinya diterima dari BPK RI. WTP Ini sendiri adalah kerja keras dari semua pihak sehingga dirinya pun mengapresiasi seluruh perangkat daerah Pemprov Kaltara dan jajarannya.
“Kita bersyukur atas opini WTP ini serta berharap predikat opini WTP ini berkontribusi terhadap peningkatan kualitas pembangunan Provinsi Kaltara,” paparnya.
Untuk mempertahankan opini WTP, Pemprov Kaltara melakukan beberapa langkah di antaranya menyelenggarakan sistem pengendalian intern yang efektif dan efisien. Kedua pengelolaan keuangan berbasis teknologi informasi yang berintegrasi mulai penganggaran hingga pelaporan.
“Ketiga secara konsisten meningkatkan kemampuan SDM bidang keuangan dan aset melalui bimbingan teknis dan pendampingan yang dilakukan BPKP,” tutur Zainal.
Terhadap 44 rekomendasi dari BPK RI ini, dirinya meminta kepada seluruh kepala perangkat daerah dan jajaran terus bekerja lebih baik dan lebih sinergi lagi. Manakala ada kelemahan dan kekurangan tahun ini harus segera diperbaiki. Kata dia, berdasarkan tindaklanjut rekomendasi hasil pemeriksaan dan pemantauan kerugian daerah oleh BPK RI pada semester II tahun anggaran 2022, Pemprov Kaltara dari 444 rekomendasi telah ditindaklanjuti sesuai rekomendasi sebanyak 371 dengan capaian sebesar 83,56 persen.
“Atas rekomendasi dari BPK RI itu akan kami tindaklanjuti dan diselesaikan segera mungkin sesuai ketentuan yang berlaku. Saya minta kepala perangkat daerah terus berkomunikasi bersama Inspektorat Daerah,” pungkasnya. (dkisp)