JPU Bacakan Dakwaan Alternatif, Kuasa Hukum Ami akan Ajukan Eksepsi

benuanta.co.id, TARAKAN – Sidang perdana kasus kayu ilegal dengan terdakwa Andi Hamid alias Ami berlangsung di Pengadilan Negeri Tarakan pada Kamis, 25 Mei 2023. Pada agenda pembacaan dakwaan ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Ami dengan dakwaan alternatif.

Ami didakwa karena pertama Pasal 83 ayat 1 huruf b juncto Pasal 12 huruf e Undang-undang RI Nomor 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Pengerusakan Hutan, sebagaimana telah diubah dalam Pasal 37 angka 13 Perpu sebagaimana Peraturan Pemerintah pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.

Calon Gubernur Kalimantan Utara 2024-2029 Pilihanmu
1589 votes

Kedua melanggar Pasal 83 ayat 1 huruf b juncto Pasal 12 huruf e Undang-undang RI Nomor 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Pengerusakan Hutan sebagaimana telah diubah dalam Pasal 37 angka 13 UU RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-undang.

Baca Juga :  Buka Bersama, Pj. Wali Kota dan Gubernur Bagikan Bantuan Beras ke Petugas Kebersihan

“Alternatif dakwaannya. Pertama atau kedua,” sebut Komang Noprizal selaku JPU, Jumat (26/5/2023).

Menilik kronologis perkara terdakwa, Komang menguraikan awalnya terdakwa Ami dihubungi oleh seseorang yang ada di Kecamatan Sekatak saat menjelang Idul Fitri 1444 H untuk menawarkan hasil kayunya. Kemudian, Ami mengiyakan dan meminta anak buahnya untuk berangkat untuk mengambil kayu tersebut. Dari dua kapal yang berangkat, terdapat satu kapal yang kandas dan dimonitor oleh kapal patroli dari Ditpolairud Polda Kaltara.

“Penyidik melakukan pengembangan sehingga didapatilah kapal itu milik Andi Hamid dan didatangilah rumahnya juga ditemukan barang bukti kayu yang sama. Nanti anak buahnya ABK dan Nakhoda juga akan kami panggil sebagai saksi,” urai Komang.

Baca Juga :  Satpol PP Tarakan Awasi Pendirian Rumah dan Kamar Sewa

Barang bukti di antaranya 36 keping kayu jenis meranti berada di perahu warna hijau biru bertuliskan 77. Kemudian di perahu berwarna abu dengan tulisan 777 ditemukan kayu jenis yang sama sebanyak 344 keping dan terakhir 858 keping kayu dengan jenis yang sama berada di kediaman Ami. Sementara kepemilikan perahu sendiri memang bukan atas nama terdakwa. Namun, JPU akan melihat kembali fakta persidangan pada agenda selanjutnya.

“Terdakwa diamankan ada jeda waktu. Nanti kita lihat sama-sama fakta persidangan. Kalau di BAP sih memang dia mengaku,” tambahnya.

Terpisah, Kuasa Hukum terdakwa Ami, Hasbullah mengatakan akan mengajukan beberapa tanggapan kepada dakwaan alternatif yang telah dibacakan JPU pada sidang selanjutnya. Pihaknya pun berkeyakinan akan mengajukan eksepsi kepada majelis hakim.

Menurutnya, eksepsi yang diajukan akan fokus terhadap dakwaan yang telah dibacakan. Terlebih sebelumnya Hasbullah sempat mengajukan pra peradilan untuk kliennya tetapi digugurkan karena Ami yang telah berstatus terdakwa.

Baca Juga :  Pertamina Tambah Kuota BBM dan LPG untuk Kebutuhan Ramadan hingga Lebaran

“Intinya klien kami pantas kami bela. Kami akan ajukan eksepsi minggu depan. Ya menyoal penetapan tersangka dan banyaklah proses hukum yang dilanggar penyidik kepada klien kami,” katanya.

Surat dakwaan sendiri baru diterima pihaknya pada hari ini. Ia juga telah menanyakan kepada kliennya beberapa hari sebelumnya dan dakwaan tersebut belum diterima.

“Majelis hakim mengatakan dilanjut saja dan dakwaan baru dikasih (surat dakwaan) ya kita ikut saja. Tapi kata jaksa sudah dikasih minggu lalu dua kali tapi nyatanya kami minta ke terdakw juga belum ada. Ya kami akan kembali gali lagi terkait dakwaan untuk celahnya lah,” tutupnya. (*)

Reporter: Endah Agustina

Editor: Yogi Wibawa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *