JPU Bacakan Eksepsi dari Kuasa Hukum Edi Guntur dan Afrila

benuanta.co.id, TARAKAN – Eksepsi yang diajukan oleh kuasa hukum Edi Guntur dan Afrila dalam perkara pembunuhan telah dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Menilik sidang eksepsi pekan lalu, kuasa hukum menyatakan surat dakwaan JPU dianggap tidak memenuhi syarat formil dan meteril.

Kepala Kejaksaan Negeri Tarakan, Adam Saimima melalui Kasi Intelijen, Harismand mengatakan, pihaknya berdasar pada pernyataan terdakwa yang mengaku saat majelis hakim membuka persidangan terdakwa sudah menerima surat dakwaan.

“Secara tegas keduanya mengatakan sudah menerima (surat dakwaan) dan membenarkan seluruh identitas terdakwa. Juga mengerti atas surat dakwaan tersebut,” katanya, Selasa (23/5/2023).

Baca Juga :  Pemkot Tarakan Guyur Rp 2 Miliar Tangani Jalan Seroja

Dilanjutkan Harismand, hal itupun sudah sesuai syarat formil pasal 143 ayat 2 KHUP. Terdapat pula pernyataan eksepsi dari terdakwa yang menyebut surat dakwaan JPU tidak cermat, jelas dan lengkap.

Harismand menegaskan, penyusunan surat dakwaan telah sesuai dengan Surat Edaran Jaksa Agung yang tertera dalam SE nomor 004/J.A/11/1993 tentang pembuatan surat dakwaan. Pada surat edaran tersebut bentuk-bentuk surat dakwan yaitu dakwan tunggal, alternatif, subsideritas, kumulatif dan kombinasi.

“Dalam hal ini JPU telah menyusun surat dakwan telah sesuai dengan aturan yang berlaku,” sambungnya.

Baca Juga :  Air Dikeluhkan Keruh, PDAM Tarakan Beri Penjelasan

JPU juga menanggapi soal locus delicti (tempat kejadian peristiwa pidana) pada eksepsi. Disebutkan Harismand, locus delicti juga telah sesuai yang mana terjadi di Jalan Perumnas PNS, Gang Jambore Kelurahan Juata Permai.

JPU juga memohon kepada majelis hakim agar ditetapkan bahwa surat dakwaan tersebut sudah sah dan memenuhi syarat formil dan materil.

“Kedua menetapkan bahwa keberadaan eksepsi PH terdakwa Edi Guntur dan Afrila dinyatakan tidak dapat diterima atau ditolak seluruhnya. Ketiga menetapkan bahwa pemeriksaan perkara pidana terdakwa Edi Guntur dan Afrila tetap dilanjutkan, dengan memeriksa pokok materi perkara,” bebernya.

Baca Juga :  Pemkot Beri Seminggu untuk Kosongkan THM bagi Tenant yang Tidak Menyewa

Adapun putusan sela terkait pokok perkara ini akan berlangsung pada Kamis, 25 Mei 2023 mendatang. Apabila permohonan JPU dikabulkan Majelis hakim, maka pihaknya akan menyiapkan sejumlah saksi agenda pembuktian. (*)

Reporter: Endah Agustina

Editor: Yogi Wibawa

Calon Gubernur Kalimantan Utara 2024-2029 Pilihanmu
2703 votes

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *