KPU Kaltara Tegaskan Perumahan TNI-Polri Tidak Boleh Ada TPS Khusus

benuanta.co.id, TANJUNG SELOR – Ketua Komisi Pemilihan Umun (KPU) Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) Suryanata Al-Islami menegaskan, permohonan adanya Tempat Pemungutan Suara (TPS) Khusus, harus berdasarkan pedoman dari PKPU RI. Di mana penambahan rekomendasi TPS Khusus ini harus memenuhi kriteria seperti lapas dan perusahaan.

Dijelaskan oleh Suryanata Al-Islami selain dua tempat itu, pihak-pihak terkait tidak boleh bermohon atau meminta adanya TPS khusus untuk kepentingan personal.

Calon Gubernur Kalimantan Utara 2024-2029 Pilihanmu
1542 votes

“Jadi, lokasi seperti Perumahan TNI-Polri itu tidak bisa, meski setiap personelnya memiliki keluarga yang sudah masuk sebagai kategori pemilih sah,” tegas Suryanata Al-Islami pada Kamis, 18 Mei 2023.

Baca Juga :  Ganjar-Mahfud Siap Hadapi Sidang Perdana PHPU di MK

Jika pun nantinya dalam wilayah Komplek Perumahan TNI-Polri itu nantinya akan ada banyak pemilih sah yang merupakan keluarga dari personel TNI-Polri. Maka Suryanata menyarankan agar mereka mencoblos di TPS reguler terdekat sesuai dengan PKPU RI.

“Kategorinya mereka sebagai masyarakat biasa, sehingga harus mencoblos di TPS reguler terdekat bersama masyarakat lain, tanpa adanya perlakuan khusus,” jelasnya.

Baca Juga :  Anies: Kepada MK Kami Titipkan Keputusan yang Adil

“Apalagi pemilih yang ada di Area itu(Perumahan TNI-Polri) bukan merupakan warga binaan Lapas dan Karyawan swasta yang memang tidak bisa keluar karena ketentuan-ketentuan, tertentu,” terangnya.

Jika nantinya ada beberapa pihak yang mencoba bermohon untuk dibuatkannya TPS khusus, maka Suryanata menegaskan pihaknya akan langsung menolak terkecuali permohonan itu sesuai dengan PKPU RI.

Baca Juga :  AHY sebut Prabowo Beri Perintah Siapkan Kader Demokrat untuk Kabinet

“Tentunya kita harus melihat pedoman dari PKPU RI. Dimana pihak-pihak tertentu tidak bisa meminta berdasarkan personal atau instansi yang bukan disebutkan didalam PKPU. Sehingga kita tidak berhak untuk mengindahkan permohonan itu,” pungkasnya.(*)

Reporter: Osarade

Editor: Ramli

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *