Sengketakan KPU, Partai Gelora Nunukan Merasa Berkasnya Lengkap Tapi Pendaftaran Sudah Tutup

benuanta.co.id, NUNUKAN – Merasa dirugikan lantaran berkas pendaftaran Pengajuan Bakal Calon (Bacaleg) dikembalikan, DPD Partai Gelora Nunukan sengketakan KPU Nunukan ke Bawaslu, Selasa, 16 Mei 2023.

Ketua Badan Pemenang Pemilu DPD Gelora Nunukan Gazalba Tahir, menyampaikan kedatangan Gelora di Bawaslu lantaran pihaknya keberatan dan merasa dirugikan karena pendaftaran bakal caleg Gelora dikembalikan KPU Nunukan.

“Berkas kita dikembalikan KPU alasannya karena waktu sudah melebihi batas pendaftaran yang ditentukan yakni 23.59, jadi kami ke sini datang mengadu ke Bawaslu karena kami merasa Gelora sangat dirugikan,” kata Gazalba.

Padahal, menurutnya sekira pukul 23.30 pada Ahad (14/5) lalu, pada Sistem informasi pencalonan (Silon) kelengkapan 27 Bacaleg yang diajukan ke KPU Nunukan sudah lengkap.

Gazalba mengakui ada perbaikan lantaran pada Dapil III Pulau Sebatik, berkas yang dibawa ke KPU mengajukan 7 Bacaleg, namun pada Silon hanya terisi4 Bacaleg, sehingga KPU meminta untuk melakukan perbaikan, akan tetapi Gelora saat itu tetap mengacu pada Silon dan hanya mengajukan 4 Bacaleg di Dapil III dan tidak melakukan penambahan. Kemudian ada perubahan pada Dapil I di Silon Bacaleg ada di nomor urut 8, akan tetapi berkas fisik yang dibawa tersebut ada di nomor urut 9.

Baca Juga :  Bawaslu Kaltara Mulai Serahkan Atribut ke Pengawas Pemilu

“Sebenarnya kalau soal kelengkapan itu kita lengkap, tapi setelah dilakukan perbaikan dan pemeriksaan namun waktu sudah tutup, padahal hanya lewat 5 menit saja,” ungkapnya.

Sehingga, Gazalba mengatakan jika Gelora meminta kepada Bawaslu untuk dimediasi dengan KPU terkait dikembalikannya pendaftaran Bacaleg Gelora.

Adapun berkas persyaratan yang dimasukkan yakni surat permohonan selaku pemohon, KTP pemohon, daftar alat bukti dan Objek sengketa dalam hal ini Berita Acara Nomor 335/PL.01.4-BA/6503/2023 tentang Rekapitulasi Pengajuan Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten Nunukan dalam Pemilihan Umum 2024 tertanggal 15 Mei 2023.

Disampaikannya, tertuang dalam BA tersebut, dari 16 Parpol yang mengajukan pendaftaran Bacaleg ke KPU, 15 Partai yang teridiri dari Partai Keadilan Sosial (PKS), PDI Perjuangan, Demokrat, Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Nasdem, Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Gerindra, Partai Perindo, Partai Hanura, Partai Solidaritas Indonesia (PSI), PPP, Partai Golongan Karya (Golkar), Partai Ummat dan Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) dinyatakan lengkap dan diterima oleh KPU Nunukan, sedangkan Partai Gelora dinyatakan tidak lengkap dan kembalikan.

Baca Juga :  Presiden Jokowi Sebut Suplai Air Sudah Siap Jelang Berkantor di IKN

Gazalba menyampaikan, Permohonan sengketa sebagaimana pada registrasi Nomor Daftar: 0001/PS.REG/65.03/V/2023, berkas permohonan tersebut sudah diterima oleh Bawaslu. “Kita sudah masukkan permohonan dan diterima oleh Bawaslu, kami dari Gelora berharap Bawaslu bisa memfasilitasi sehingga dilakukan mediasi dengan KPU,” ungkapnya.

Terpisah, Ketua Bawaslu Nunukan, Moch Yusran menyampaikan permohonan sengketa dari Gelora telah diterima oleh KPU begitu juga dengan persyaratan pendukung lainnya sudah lengkap. “Disini Gelora merasa dirugikan dengan berita acara yang dikeluarkan oleh KPU, berita acara inilah yang nantinya akan menjadi objek sengketa,” kata Yusran.

Melihat objek sengketa tersebut dikeluarkan pada (15/5) sehingga batas waktu untuk mengajukan sengketa selama 3 hari kerja sejak BA diterbitkan sampai tanggal (18/5), lantaran berkas permohonan yang diajukan ke Bawaslu sudah lengkap dan siap untuk dilakukan proses penyelesaian sengketa.

Baca Juga :  Maju di Pilkada Nunukan, Hanafiah Apresiasi Sikap PB FKWT Kaltara

Yusran menerangkan, berdasarkan Undang-undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu dan Perbawaslu Nomor 9 tahun 2022 tentang tata cara penyelesaian sengketa proses Pemilu dapat dilakukan melalui dua tahapan, pertama mediasi dengan waktu 2 hari kerja yang mana hasilnya akan dituangkan dalam putusan jika tahap tersebut tidak menemukan kesepakatan maka dilakukan ke tahap Ajudikasi.

“Dalam permohonan Gelora mereka minta difasilitasi untuk dimediasi, dan sudah kita terima permohonannya, jadi dalam waktu dua hari ini akan kita proses, kita akan segera menyurati kedua bela pihak dalam hal ini Gelora sebagai pemohon dan KPU sebagai termohon, paling lambat hari Jumat sudah ada putusan,” pungkasnya.(*)

Reporter: Novita A.K

Editor: Ramli

Calon Gubernur Kalimantan Utara 2024-2029 Pilihanmu
2703 votes

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *