Kepala Bea Cukai Makassar Ditetapkan Tersangka Usai Klarifikasi Harta Kekayaan di KPK

benuanta.co.id, SULSEL – Mantan Kepala Kantor Bea Cukai Makassar Andhi Pramono ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan gratifikasi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri membenarkan hal tersebut. Dia menyebutkan, KPK telah meningkatkan kasus yang berawal dari klarifikasi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dari penyelidikan ke penyidikan.

“Benar, ditemukannya dugaan peristiwa pidana terkait penerimaan gratifikasi yang dilakukan oleh salah seorang pejabat di Dirjen Bea dan Cukai Kemenkeu RI, dan diperkuat pula dengan adanya kecukupan alat bukti, sehingga KPK meningkatkan perkara dimaksud ke tahap penyidikan,” kata Ali Fikri melalui keterangannya dikutip Selasa, 16 Mei 2023.

Baca Juga :  Ngakunya Nyari Besi Tua, Paha dan Kipas Mesin 200 PK Raib 

Menurut Ali, dalam proses hukum tersebut penyidik KPK telah melakukan pengumpulan alat bukti, setelah dilakukan penggeledahan di beberapa tempat, termasuk kediaman Andhi Pramono di Perumahan Legenda Wisata Cibubur, Gunung Putri, Bogor beberapa waktu lalu.

Dari penggeledahan tersebut, tim penyidik menemukan dan mengamankan bukti di antaranya berbagai dokumen dan alat elektronik. Analisis dan penyitaan segera dilakukan untuk mengaitkan dengan unsur dugaan penerimaan gratifikasi yang disangkakan.

“Karena pengumpulan alat bukti sedang berproses, di antaranya dengan telah dilakukannya upaya paksa geledah di beberapa tempat dan akan diagendakannya pemanggilan berbagai pihak sebagai saksi. Sehingga saat ini kami belum dapat menginformasikan, konstruksi lengkap dugaan penerimaan gratifikasinya maupun uraian lengkap dari pasal yang disangkakan,” ucapnya.

Baca Juga :  Sabu Masuk Desa Kian Meresahkan, Giliran Warga di Sebuku Digrebek Polisi

Sebelumnya Andhi Pramono merasa menjadi korban fitnah gaya hidup mewah di media sosial. Itu diungkapkan setelah menjalani klarifikasi harta kekayaan di KPK belum lama ini.

Di mana Andhi memiliki harta kekayaan cukup fantastis sebesar Rp13,75 miliar pada LHKPN 2021. Andhi merupakan salah satu dari berbagai pejabat yang dipanggil KPK untuk mengklarifikasi harta kekayaannya, setelah menjadi sorotan akibat memamerkan gaya hidup mewah.

Baca Juga :  Penetapan Tersangka Korupsi Dana Covid RSUD Nunukan Menunggu Perhitungan BPKP Kaltara 

“Untuk perkara ini, kami pastikan semua mekanisme penyidikannya berpedoman pada aturan hukum dan kami juga berharap dukungan masyarakat untuk dapat mengawal serta dapat pula berperan memberikan informasi dan data akurat pada Tim Penyidik. Kami pun akan selalu menyampaikan setiap tahapan progres penyidikannya sebagai bagian transparansi dari kerja-kerja KPK,” imbuhnya.

Atas penetapan sebagai tersangka, KPK juga mencegah Andhi Pramono keluar negeri selama enam bulan, mulai 15 Mei hingga 15 November 2023.(*)

Reporter: Akbar

Editor: Ramli

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *