benuanta.co.id, TARAKAN – Insiden kecelakaan tunggal di Jalan Yos Sudarso menyisakan kerugian material antara kedua pihak. Polisi memperkirakan kerugian mencapai Rp 40 juta.
Kepala Satuan (Kasat) Lalu Lintas (Lantas) Kepolisian Resor (Polres) Tarakan, AKP Rully Zuldh Fermana melalui Kepala Unit (Kanit) Kecelakaan lalu lintas (Laka Lantas) Ipda Ghazy Prima Daffa Khoirat menjelaskan, Kecelakaan tunggal tersebut mengakibatkan kerusakan parah terhadap tembok, truk kontainer, maupun kendaraan roda dua yang terlindas.
“Untuk ganti rugi, sudah di koordinasikan antara pihak truk maupun kepada pemilik bangunan dan pemilik kendaraan roda dua. Karena tidak ada korban jiwa, untuk penyelesaiannya kami koordinasikan ke masing-masing pihak agar dapat diselesaikan secara kekeluargaan, jadi tidak lanjut terhadap laporan ke Polisi,” ungkapnya.
Ghazy menyebutkan, dari hasil pemeriksaan pengemudi, tidak di temukan indikasi penggunaan narkoba maupun minuman keras (miras). Dalam perjalanan dari arah pelabuhan Malundung, diketahui remnya mulai blong yang mengakibatkan truk tidak bisa melakukan pengereman.
“Akhirnya dia inisiatif untuk memberhentikan truk dengan cara menabrakkan truk ke arah tembok,” bebernya.
Dari hasil olah Tempat Kejadian Perkara (TKP), polisi tidak menemukan bekas rem pada aspal. Kecelakaan tunggal tersebut murni akibat rem blong. Selain itu, Ghazy mengatakan rem blong belum tentu murni dari tidak layaknya kendaraan. Rem blong bisa terjadi karena kurangnya pengetahuan pengemudi terhadap truk yang di kendarai.
“Ada beberapa truk yang menggunakan rem hidrolik (rem angin), jadi jika gear 2 maupun gear 3 sopir melakukan rem secara terus menerus, maka angin yang masuk ke dalam rem keluar banyak, akibatnya rem tersebut menjadi keras,” tuturnya.
Secara prosedur jika terjadi laka, masyarakat bisa melaporkan ke Satlantas maupun melalui media. Usai menerima laporan, nanti di lakukan olah tkp. Karena insiden tersebut merupakan OC (Out Of Control) atau lepas kendali, pihaknya akan melancarkan arus lalu lintas.
“Minimal 3 personil yang akan ke TKP yang bertugas menolong orang, melakukan pengamatan TKP, maupun mengendalikan lalu lintas. Karena saat ada kecelakaan, masyarakat biasanya dokumentasi lokasi kecelakaan maka kami memberikan imbauan kepada warga agar tinggalkan lokasi tersebut,” imbuhnya.
Satlantas berkoordinasi dengan Dinas Perhubungan (Dishub) untuk melakukan pemindahan truk agar tidak mengganggu kelancaran arus lalu lintas. Selain itu, pemilik roda dua maupun pemilik truk dihubungi untuk memberitahu kejadian tersebut.
Ghazy menghimbau agar pengusaha pemilik truk melakukan uji kelayakan secara berkala kepada dinas terkait seperti kepolisian maupun dishub. Uji KIR apakah kendaraan tersebut layak digunakan atau tidak untuk mengantisipasi kecelakaan lalu lintas.(*)
Reporter: Okta Balang
Editor: Ramli