Buntut Berkas Dikembalikan, Partai Gelora Nunukan Berharap Adanya Mediasi

benuanta.co.id, NUNUKAN – Usai pengajuan Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) yang resmi ditutup pada Ahad (14/5/2023), Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nunukan telah mengeluarkan berita acara tentang Rekapitulasi Pengajuan Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten Nunukan dalam Pemilihan Legislatig (Pileg) 2024.

Dalam berita acara tertanggal 15 Mei 2023 tersebut dari 16 Partai Politik (Parpol) yang mengajukan pendaftaran Bacaleg ke KPU, 15 Partai yang terdiri dari Partai Keadilan Sosial (PKS), PDI Perjuangan, Demokrat, Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Nasdem, Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Gerindra, Partai Perindo, Partai Hanura, Partai Solidaritas Indonesia (PSI), PPP, Partai Golongan Karya (Golkar), Partai Ummat dan Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) dinyatakan lengkap dan diterima oleh KPU Nunukan.

Sedangkan, Partai Gelora yang mengajukan pendaftaran Bacaleg sekitar pukul 23.30 Wita, dalam berita acara tersebut dinyatakan tidak lengkap dan kembalikan. Ketua KPU Nunukan, Rahman menerangkan berita acara yang dikeluarkan oleh KPU Nunukan tersebut selanjutnya akan diberikan kepada 16 Parpol yang sudah mendaftarkan pengajuan Bacaleg ke KPU.

“Berita acara tersebut akan diberikan kepada masing-masing Parpol yang sudah mendaftarkan pengajuan Bacaleg ke KPU,” kata Rahman kepada benuanta.co.id, Senin (15/5/2023).

Diterangkan Rahman, sejatinya berdasarkan Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023, pendaftaran Bacaleg resmi dibuka pada tanggal 1 hingga 14 Mei 2023 mulai pukul 08.00-16.00 Wita. Sedangkan khusus pada hari terakhir yakni 14 Mei 2023, waktu pengajuan diperpanjang hingga pukul 23.59 Wita.

Untuk pendaftaran Bacaleg Gelora, berkas yang diajukan dikembalikan KPU Nunukan. Menurut Rahman, secara dokumen yang diajukan telah lengkap namun saat proses pengajuan Bacaleg ada beberapa kekeliruan antara Silon dan dokumen yang dibawa sehingga pihaknya telah memberikan kesempatan pada Gelora untuk melakukan perbaikan, akan tetapi dalam proses perbaikan sebagaimana PKPU 10 tahun 2023 sudah ada aturan batasan waktu pengajuan terakhir pada pukul 23.59 Wita.

Baca Juga :  Partisipasi Pemilih pada PSU 69,3 Persen

“Karena Partai Gelora melewati batas waktu yang ditentukan, makanya berkasnya kita kembalikan,” ungkapnya.

Terkait jika nantinya ada upaya-upaya yang akan dilakukan oleh Gelora terhadap berita acara rekapitulasi tersebut, diutarakannya jika itu merupakan hak dari parpol Gelora. Untuk KPU sendiri, diakui Rahman apa yang tertuang dalam berita acara tersebut sudah sesuai dengan mekanisme yang telah ditentukan.

Terpisah, Wakil Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Gelombang Rakyat Indonesia (Gelora), Kabupaten Nunukan, Iswan menyampaikan pihaknya telah menerima Berita Acara Nomor 335/PL.01.4-BA/6503/2023 tentang rekapitulasi pendaftaran Bacaleg dari KPU Nunukan.

“Berita acara ini akan menjadi dasar kami untuk melakukan permohonan mediasi kepada Bawaslu Nunukan, kalau dari KPU sendiri kan sudah menyampaikan kalau berkas kami ini bukan ditolak tapi dikembalikan untuk diperbaiki karena ada beberapa yang tidak sesuai dengan Silon, sebenarnya tadi malam sudah kami lakukan perbaikan akan tetapi waktunya sudah ditutup,” kata Iswan kepada benuanta.co.id.

Iswan menerangkan, untuk kelengkapan berkas 27 Bacaleg yang akan diajukan sudah lengkap baik pada Silon, akan tetapi ada perbaikan untuk perubahan pada Dapil III Pulau Sebatik yang mana, berkas yang dibawa mengajukan 7 Bacaleg akan tetapi pada Sistem informasi pencalonan (Silon) hanya ada 4 Bacaleg, namun Iswan menyampaikan jika Gelora tetap mengacu pada Silon dan hanya mengajukan 4 Bacaleg di Dapil III dan tidak melakukan penambahan.

Baca Juga :  Demokrat Resmi Usung Pasangan SAH Maju Pilkada KTT 2024

Sedangkan untuk perbaikan yang lainnya dilakukan yakni pada Dapil I, yang mana pada Silon Bacaleg ada di nomor urut 8, akan tetapi berkas fisik yang dibawa Bacaleg tersebut ada di nomor urut 9.

“Ini yang kemarin kita lakukan perbaikan, sebenarnya kalau dokumen kita lengkap, tapi saat sudah selesai waktunya melebihi batas waktu pendaftaran Bacaleg yang ditetapkan oleh KPU, makanya berkas Bacaleg kita dikembalikan,” jelasnya.

Iswan berharap, sekiranya nantinya dari Bawaslu bisa memfasilitasi Gelora dan KPU Nunukan untuk mencari solusi terbaik guna pendaftaran Bacaleg bagi Gelora.

Sementara itu, Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Nunukan, Moch Yusran menyampaikan terkait permohonan sengketa, dapat dilakukan oleh parpol yang merasa keberatan terhadap keputusan baik berbentuk berita acara atau surat keputusan yang dikeluarkan oleh KPU yang dianggap merugikan peserta pemilu.

“Jika ada yang keberatan, maka objek sengketa tersebut nantinya adalah berita acara atau surat keputusan tersebut yang kemudian disampaikan ke Bawaslu,” kata Yusran kepada benuanta.co.id.

Yusran mengungkapkan, sejauh ini Partai Gelora telah melakukan konsultasi ke pihaknya terkait berita acara rekapitulasi dari KPU yang menyatakan pendaftaran Bacaleg Gelora tidak lengkap dan kembalikan.

“Apabila Parpol yang bersangkutan keberatan, maka ada batas waktu untuk mengajukan sengketa yakni selama 3 hari kerja sejak BA diterbitkan, kalau BA rekapitulasinya kan dikeluarkan tanggal (15/5) jadi batas waktu permohonan sengketa itu sampai tanggal (18/5) tapi ditanggal tersebut tanggal merah jadi pengajuannya bisa sampai tanggal (19/5), kalau Bawaslu sifatnya pasif, jadi kita hanya menunggu saja dari parpol yang bersangkutan,” jelasnya.

Baca Juga :  Golkar Terbitkan Surat Dukungan Pilgub se-Nasional, Ada Nama Zainal Paliwang-Ingkong Ala

Namun, hingga sampai melewati batas waktu itu, maka parpol tersebut dianggap menerima BA tersebut dan tidak bisa lagi untuk melakukan permohonan sengketa.

Yusran menyampaikan, dalam permohonan sengketa bisa dilakukan oleh Ketua dan Sekretaris DPD Gelora atau diwakili dengan dasar surat kuasa. Selain itu, ada beberapa persyaratan administrasi dan pengisian permohonan formulir sengketa yang harus diisi serta menyampaikan apa pokok permohonan yang dinginkan oleh parpol yang bersangkutan. Setalah semuanya telah terpenuhi, maka Bawaslu akan mendaftarkan registrasi permohonan sengketa.

Sedangkan untuk proses penyelesaian sengketa, berdasarkan Undang-undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu dan Perbawaslu Nomor 9 tahun 2022 tentang tata cara penyelesaian sengketa proses Pemilu dapat dilakukan melalui dua tahapan, pertama mediasi dengan waktu 2 hari kerja yang mana hasilnya akan dituangkan dalam putusan.

Namun, jika jalur mediasi tidak menemukan hasil kesepakatan antara kedua belah pihak, maka Bawaslu akan melakukan ajudikasi terhadap permohonan pemohon dengan batas waktu 10 hari kerja.

“Jadi kan ini nantinya KPU statusnya sebagai termohon, sedangkan Parpol yang bersangkutan statusnya sebagai pemohon, jadi nantinya mereka akan kita panggil untuk melakukan mediasi, kalau Bawaslu kita hanya sebagai fasilitator saja,” pungkasnya.(*)

Reporter: Novita A.K
Editor: Ramli

Calon Gubernur Kalimantan Utara 2024-2029 Pilihanmu
2636 votes

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *