Bandar Sabu Dijatuhi Tuntutan 15 Tahun Bui oleh Jaksa

benuanta.co.id, TARAKAN – Perkara narkotika dengan berat 1 kilogram kini telah memasuki agenda sidang pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sidang ini digelar di Pengadilan Negeri Tarakan pada Kamis, 11 Mei 2023 kemarin.

Terdapat 4 orang yang didakwa pada tuntutan ini, yakni terdakwa Darwin dituntut oleh JPU dengan pidana penjara selama 15 tahun dengan denda Rp 1 miliar subsider 1 tahun penjara. Kemudian terdakwa Arman, Sudarto dan Abdul Rahman dituntut pidana penjara 10 tahun dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan.

Baca Juga :  Seleksi Sekolah Kedinasan di Tarakan Sepi Peminat

“Barang bukti sabunya itu sudah dimusnahkan. Kemudian barang bukti alat komunikasi dan speedboat dirampas untuk negara,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Tarakan Adam Saimima, melalui Kasi Intel Harismand, Jumat (12/5/2023).

Ia melanjutkan, pertimbangan dari perbedaan tuntutan pidana ini dikarenakan terdapat peran yang berbeda dari keempat terdakwa. Untuk terdakwa Darwin yang dituntut lebih tinggi dibandingkan tiga lainnya karena fakta persidangan menyebut bahwa Darwin lah pemilik sabu tersebut.

Baca Juga :  Empat Anak dengan Kasus Penganiayaan Diberikan PMP

“Tiga terdakwa lainnya didapati berperan sebagai kurir dan diperintah Darwin, karena bandarnya dia. Namun dalam persidangan, semua terdakwa mencabut keterangan di Berkas Acara Pemeriksaan (BAP),” lanjut Harismand.

Kendati begitu, jaksa tetap berkeyakinan bahwa keempat terdakwa terbukti secara sah terlibat dalam peredaran sabu tersebut. Pada sidang selanjutnya akan digelar dengan agenda pledoi (pembelaan terdakwa) pada pekan depan.

Diberitakan sebelumnya, kasus narkotika ini merupakan hasil tangkapan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kaltara, Badan Intelejen Daerah (Binda) Kaltara, Dit Polairud Polda Kaltara dan Bea Cukai Tarakan pada 16 Agustus 2022 lalu. Barang bukti sabu pun didapati terikat di pohon bakau daerah Pantai Kampung Baru Desa Mangkupadi, Kabupaten Bulungan. (*)

Baca Juga :  Air Dikeluhkan Keruh, PDAM Tarakan Beri Penjelasan

Reporter: Endah Agustina

Editor: Yogi Wibawa

Calon Gubernur Kalimantan Utara 2024-2029 Pilihanmu
2703 votes

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *