benuanta.co.id, TARAKAN – Sosialisasi Surat Edaran (SE) penertiban pedagang asongan anak masih terus digalakkan oleh pihak kecamatan maupun kelurahan.
Berdasarkan pantauan benuanta.co.id, di sejumlah titik mangkal anak pedagang asongan kini tidak terlihat lagi aktivitas berdagang termasuk di tempat usaha yang kerap dikunjungi pedagang asongan cilik ini. Namun, di satu sisi, sejumlah pemilik usaha di Kecamatan Tarakan Tengah maupun Tarakan Barat mengaku belum menerima SE penertiban pedagang asongan anak.
Camat Tarakan Tengah, Andry Rawung menjelaskan edaran tersebut bukan hanya ditujukan kepada camat maupun lurah, melainkan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) serta pemilik usaha. Terhitung tanggal 18 April 2023, Kecamatan Tarakan Tengah beserta kelurahan telah menyampaikan surat tersebut.
Andry menuturkan, setelah dikeluarkan edaran tersebut, aktivitas anak pedagang asongan di sejumlah tempat usaha mulai berkurang. Kendati demikian, Camat Tarakan Tengah akan kembali melakukan evaluasi bersama tim kelurahan yang langsung bersentuhan di lapangan.
“Jika fisik edaran belum diterima pemilik usaha, kami akan kembali menyampaikan surat itu ke sejumlah pemilik usaha,” singakt Andry, Rabu (10/5/2023).
Terpisah, Camat Tarakan Barat, Jumanto menuturkan edaran Wali Kota telah sampai di Kecamatan Barat maupun kelurahan. Pihaknya akan terus menggencarkan edaran ke sejumlah masyarakat maupun pemilik usaha.
“Jika perlu, edaran tersebut di tempel di tiap UMKM dengan harapan bisa menaati isi edaran tersebut,” tutur Jumanto.
Sementara, Lurah Karang Balik, Saifullah mengatakan, jika edaran tersebut telah disebar melalui grup pesan digital Ketua Rukun Warga (RT), sehingga masing-masing Ketua RT bisa meneruskan kepada warga maupun pemilik usaha yang biasa disinggahi anak pedagang asongan.
“Edaran terus kami sosialisasikan sesuai arahan Wali Kota Tarakan,” tutupnya. (*)
Reporter: Okta Balang
Editor: Yogi Wibawa