Nyaleg Harus Punya SKCK

benuanta.co.id, Tarakan – Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) menjadi salah satu syarat mendaftar bakal calon legislatif (bacaleg). Terlebih, mendekati momentum politik 2024, bacaleg sudah harus mulai melakukan pengurusan SKCK untuk melengkapi berkas.

Kapolres Tarakan, AKBP Ronaldo Maradona melalui Kasat Intelkam, IPTU Bahyudin mengatakan, persyaratan kepengurusan SKCK untuk bacaleg ialah foto 4×6 berlatar merah 6 lembar, Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), Ijazah terakhir atau akta kelahiran dan mengisi formulir di Polres Tarakan.

Setelah mengisi formulir, nantinya akan diarahkan ke Unit Inafis guna membuat sidik jari sebelum diterbitkannya SKCK.

“Persyaratannya sama saja untuk bacaleg kabupaten/kota, provinsi, DPR maupun DPD RI,” katanya, Rabu (10/5/2023).

Baca Juga :  Jangan Golput, Masyarakat Nunukan Diminta Maksimalkan Hak Suara pada Pilkada 2024

Ia melanjutkan, untuk SKCK bacaleg kabupaten/kota akan diterbitkan oleh Kapolres Tarakan. Sementara untuk tingkat provinsi, DPR dan DPD RI, SKCK akan langsung dikeluarkan oleh Kapolda Kaltara.

“Nanti dia membawa rekomendasi dari Polres setempat. Misalnya mau legislatif RI nanti ke Polres dulu dengan membawa persyaratan lalu isi blanko kemudian akan diterbitkan rekomendasi yang dibawa ke Polda,” lanjutnya.

Perwira balok dua itu itu mengungkapkan, jika bacaleg pernah ada catatan kriminal maka pihaknya akan berkoordinasi dengan kejaksaan dan pengadilan. Pihak kepolisian akan tetap menerbitkan SKCK dengan deskripsi khusus jika bacaleg tersebut pernah ada kasus hukum. Sejauh ini terdapat beberapa bacaleg yang sudah melakukan kepengurusan SKCK di Polres Tarakan.

Baca Juga :  Matang! ZIAP Paparkan Visi Misi Keberlanjutan dalam Membangun Kaltara di Debat Perdana

“Kita masukan yang bersangkutan pernah dihukum dengan tindak pidana apa, amar putusannya apa, pasal berapa dan pelanggarannya apa,” ungkapnya.

Terpisah, Kepala Kejaksaan Negeri Tarakan, Adam Saimima melalui Kasi Intelijen, Harismand menerangkan, beberapa waktu lalu Satuan Intelkam Polres Tarakan sempat melakukan koordinasi dengan Kejaksaan Negeri Tarakan.

“Ada beberapa bacaleg yang mengajukan SKCK. Apakah ada yang masih tersangkut pidana. Ternyata masih ada beberapa,” terangnya.

Menyikapi hal itu, pihaknya pun langsung melakukan koordinasi dengan beberapa pihak terkait guna pemutakhiran data bacaleg yang mau mengurus SKCK.

Baca Juga :  Posko Diresmikan, Relawan Targetkan Kemenangan di Krayan

Sejauh ini sudah terdapat empat bacaleg yang melakukan pengajuan SKCK dan dokumen menyoal tindak pidana diserahkan kembali ke Polres Tarakan untuk diteliti ulang.

“Empat itu pernah ada masalah pidananya. Kita perlu koordinasi agar tidak ada miskomunikasi. Apalagi soal SKCK ada instansi lain selain Polres ada juga Pengadilan. Kita harus sinkronkan,” pungkasnya. (*)

Reporter: Endah Agustina

Editor: Nicky Saputra

TS Poll - Loading poll ...
Coming Soon
Calon Pemimpin Kaltara 2024-2029 Pilihanmu
{{ row.Answer_Title }} {{row.tsp_result_percent}} % {{row.Answer_Votes}} {{row.Answer_Votes}} ( {{row.tsp_result_percent}} % ) {{ tsp_result_no }}

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *