SBSI Nunukan Dukung Cabut UU Ciptaker Nomor 6/2023, Tak Berpihak ke Buruh

benuanta.co.id, NUNUKAN – Meski tidak melakukan aksi demontrasi di jalan untuk menyuarakan aspirasinya, Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (SBSI) Nunukan tetap menyampaikan tuntutan pada Peringatan Hari Buruh Internasional.

Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) SBSI Kabupaten Nunukan, Iswan menyampaikan, untuk tahun ini dalam memperingati May Day SBSI tidak melakukan aksi demontrasi, namun tahun ini peringatannya di pusatkan di PT. NJL.

“Peringatan May Day tahun ini tidak seperti tahun tahun sebelumnya yang biasanya diperingati dengan aksi demontrasi, lantaran masih dalam suasana Idulfitri, bertepatan di PT. NJL kita melaksanakan silaturahmi dengan para pekerja,” kata Iswan kepada benuanta.co.id, Senin (1/5/2023).

Baca Juga :  Polisi Masih Buru Pemilik 6 Kardus Kosmetik Ilegal di Sebatik

Diungkapkannya, peringatan May Day sejatinya merupakan momentum membangun harmonisasi antara pekerja, pengusaha dan pemerintah dalam menciptakan hubungan industrial yang lebih baik lagi.

Dalam pertemuan sejumlah perwakilan buruh tersebut, Iswan menyampaikan jika ada beberapa hal yang turut disampaikan, salah satunya yakni rencana kedepannya yakni melakukan dialog terbatas dengan pihak Manajemen Perusahaan terkait kondisi ketenagakerjaan dilingkungan perusahaan.

Iswan menyampaikan, selain ini SBSI Nunukan juga mendorong 2 tuntutan kepada pemerintah, sebagaimana yang saat ini menjadi isu Nasional bagi buruh di Indonesia.

Baca Juga :  Emosi Tidak Dipinjamkan Motor, Buruh Ini Pukul dan Ancam Temannya Pakai Parang

“Sama dengan tuntunan buruh di seluruh Indonesia, kita juga menuntut Pemerintah mencabut Undang-undang Nomor 6 tahun 2023 tentang Cipta Kerja (omnibus law) yang sangat tidak mewakili kepentingan buruh,” ucapnya.

Selain itu, Iswan mengatakan jika SBSI Nunukan juga meminta untuk segera menghapus outsourcing dan pemberlakuan upah murah khususnya bagi pekerja di wilayah Nunukan.

Ia juga menambahkan, terkait pengawasan Tenaga Kerja (TK), SBSI meminta kepada pemerintah untuk mengembalikan kewenangan pengawasan TK ke tingkat kabupaten.

Baca Juga :  Harga Jual Merosot, Petani Rumput Laut di Nunukan Terancam Gulung Tikar

“Sejauh ini tenaga pengawas TK di provinsi, kita menilai ini tidak bisa bekerja efektif dalam melakukan pengawasan. Sehingga banyak pelanggaran ketenagakerjaan yang masih terjadi dan bahkan luput dari pengawasan mereka, makanya kita minta agar pengawasan TK Kewenangannya dikembalikan ke Kabupaten,” tegasnya.

Iswan juga berharap, di momentum Mau Day ini, baik pemerintah pusat, provinsi maupun kabupaten ke depannya lebih memperhatikan kesejahteraan buruh.(*)

Reporter: Novita A.K

Editor: Ramli

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *