Terdapat 60 WNA Tercatat Tinggal Menetap di Kabupaten Berau

benuanta.co.id, BERAU – Pasca hari raya Idul Fitri, Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Tanjung Redeb tidak melakukan pengawasan khusus terkait pengunjung wisatawan asing yang ingin berlibur ke tempat wisata yang ada di Bumi Batiwakkal.

Kepala Sub Seksi Pelayanan dan Verifikasi Dokumen Keimigrasian, Adrian Herbudi Pamungkas mengatakan, untuk Warga Negara Asing (WNA) yang hanya sekadar berkunjung untuk berwisata tidak ada pengawasan khusus, selama tidak ada laporan yang mengganggu akan keberadaan WNA tersebut.

“Terdapat 60 WNA yang terdata dari tahun 2022 hingga sekarang. Data tersebut berdasarkan WNA yang terdaftar memiliki Izin Tinggal Tetap (ITAP) di Kabupaten Berau,” bebernya Jumat (28/4/2023).

“Lalu untuk pengawasan sendiri biasa kita mendapatkan laporan dari pihak penginapan, Hotel, Homestay yang mengirimkan data-data terkait WNA yang berkunjung dan jumlah WNA hingga sekarang belum ada peningkatan,” tambahnya kepada benuanta.co.id

Lebih lanjut, kata dia, salah satu cara dalam mengawasi WNA yang masuk di Kabupaten Berau dengan memperkuat anggota yang tergabung dalam tim pengawasan orang asing (tim Pora).

Bahkan cara pengawasan yang dilakukan dalam tim pora tersebut juga berada dalam Musyawarah Pimpinan Kecamatan (Muspika).

“Untuk kunjungan wisatawan itukan pergerakkan cepat, jadi kami tidak mendata, kami data itu cuma tenaga kerja asing yang memiliki ITAP. Cuma untuk wisatawan yang mobilitasnya tinggi biasa kita hanya mendapatkan info data saja,” tuturnya.

Lebih lanjut, hampir seluruh kecamatan di Berau sudah terbentuk tim pora sehingga  tidak ada celah bagi WNA yang masuk tanpa izin.

“Sebab, WNA yang ingin bertempat tinggal di Berau harus memiliki izin tinggal,” bebernya.

Serta pihaknya terus menekankan kepada seluruh manajemen hotel agar bisa melaporkan secara berkala jika ada WNA yang bermalam.

“Kalau ada tidak laporkan mereka akan ada sanksi yang akan diberikan kepada pihak hotel tersebut,” jelasnya.

Kata dia, berdasarkan Undang-undang Nomor 6 tahun 2011, bahwa bila ada hotel atau penginapan yang tidak melaporkan adanya WNA maka pihak hotel tersebut akan dikenakan sanksi baik administrasi hingga pidana.

“Sejauh ini, belum ada laporan pelanggaran yang dilalukan oleh WNA baik itu terkait dengan paspor atau ITAP yang sudah kadaluarsa bahkan hingga deportasi. Dan sejauh ini WNA yang masuk ke Berau tidak ada yang membuat keributan,” tuturnya.

Bahkan pihaknya pun meminta kepada pihak-pihak jika melihat ada WNA yang masuk baik di hotel atau penginapan maka bisa melaporkannya ke Kantor Imigrasi Berau.

“Sehingga, nanti kami yang akan memastikan apakah pihak hotel sudah melaporkan atau tidak.

Dan belum ada WNA yang sampai meresahkan masyarakat bahkan sampai membuat keributan, tapi bila ada laporan nanti kami segera yang akan menindak sesuai dengan ketentuan,” pungkasnya. (*)

Reporter: Georgie Silalahi

Editor: Yogi Wibawa

TS Poll - Loading poll ...
Coming Soon
Calon Pemimpin Kaltara 2024-2029 Pilihanmu
{{ row.Answer_Title }} {{row.tsp_result_percent}} % {{row.Answer_Votes}} {{row.Answer_Votes}} ( {{row.tsp_result_percent}} % ) {{ tsp_result_no }}

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *