benuanta.co.id, NUNUKAN – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Nunukan memastikan pemilu 2024 secara subtansial Undang-undang nomor 07 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum tidak ada perubahan aturan yang signifikan, baik untuk peraturan KPU dan Bawaslu, termasuk penanganan pelanggaran dan pengawasan, money politik.
Ketua Bawaslu Nunukan Moch Yusran mengatakan, secara aturan masih sama, baik hari tenang, kampanye dan larangan-larangan aturan kampanye, jadi tetap, tidak ada perubahan.
“Media saat ini sangat luar biasa yang ikut berperan menyampaikan informasi ke pada masyarakat, kami berharap ke depannya tetap konsisten untuk mengawal Pemilu tahun 2024,” kata Yusran, Senin (17/4/2023).
Sedangkan Komisioner Bawaslu Nunukan Divisi Hukum, Abdul Rahman, dari 17 calon anggota DPD RI dapil Kaltara hasil verifikasi persyaratan hanya 15 orang yang memenuhi syarat (MS).
“Calon anggota DPD RI Dapil Kaltara yang bisa ikut sebanyak 15 orang, sedangkan 2 orang menyerahkan syarat dukungan dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS),” ujarnya.
Hasil coklit atau pencocokan dan Penelitian dalam pelaksanaan Pemilihan Umum di Kabupaten Nunukan sebanyak 3. 578 jiwa dengan data pemilih non KTP Elektronik termasuk kelompok pemilih potensial pada Pemilu 2024. Ada juga data ganda yang ditemukan di 17 kecamatan yang tersebar di Kabupaten Nunukan sebanyak 154 jiwa.
“Sedangkan kami tidak menemukan data ganda di Krayan Barat, Lumbis Hulu, Krayan, Krayan Timur,” jelasnya.
Mengantisipasi agar tidak terjadi data ganda Bawaslu Nunukan akan melakukan koordinasi dengan KPU dan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil), karena dikhawatirkan terjadi dinamika yang tidak sehat atau potensi kekacauan dalam pemilihan umum 2024.
Ditambah Hariadi Komisioner Bawaslu Nunukan Divisi Pengawasan, ada 8 Tempat Pemungutan Suara (TPS) khusus di Kabupaten Nunukan, dan ada beberapa data pemilih disabilitas.
“TPS khusus itu seperti di Lapas dan Perusahaan di Kecamatan Sebuku, masing-masing ada 4 TPS ,” tambahnya.(*)
Reporter: Darmawan
Editor: Ramli