Terjerat Perkara Pornografi, WBP Remaja Ini Dapatkan Cuti Bersyarat

benuanta.co.id, NUNUKAN – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Nunukan berikan cuti bersyarat kepada salah satu seorang warga binaan permasyarakatan (WBP) remaja laki-laki berinisial AA (18) yang tersandung kasus pornografi dan perlindungan anak.

Kasubsi Registrasi dan Bimkemas Lapas Nunukan, Prastyo Aji mengatakan AA mendapatkan cuti bersyarat sejak (12/4/2023) lalu.

“Yang bersangkutan masih kategori anak, sehingga mendapatkan program Integritas Lapas Nunukan yakni cuti bersyarat,” ucap Aji kepada benuanta.co.id, Sabtu (15/4/2023).

Dikatakannya, cuti bersyarat dalam progam Integrasi diberikan bagi WBP yang sudah menjalin vonis dari Pengadilan Negeri dengan kurungan penjara di bawah 1 tahun 6 bulan.

Selain itu, cuti bersyarat juga akan diberikan ketika WBP telah memenuhi syarat administratif dan subrantif yakni dengan berbagai tahapan usulan, verifikasi data melalui sidang TPP dan sebagainya.

Baca Juga :  Bimas Kemenag Nunukan Sebut Kekurangan Nikah Siri

Diutarakannya, selama berada di Lapas Nunukan, AA dinilai aktif mengikuti berbagai program pembinaan di Lapas Nunukan.

Bahkan, AA sempat mendapatkan peringkat ke II Lomba MTQ kategori Anak antar UPT Lapas Kalimantan Timur dan Utara dengan membawa nama Lapas Nunukan beberapa waktu lalu.

“Jadi Program Integrasi ini merupakan pelaksanaan atas Permenkumham Nomor 7 tahun 2022 yang merupakan Perubahan Kedua atas Permenkumham Nomor 3 tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat bagi seluruh warga binaan binaan,” ungkapnya.

Aji mengatakan jika untuk 2/3 hukumannya sudah bisa diberikan cuti bersyarat, hingga nanti habis masa pidananya. Sehingga, untuk pengawasannya nanti merupakan wewenang Bapas kelas IIA Tarakan.

Baca Juga :  Cegah Kekerasan dan Perundungan Anak lewat Peran Masyarakat

“Kalau perkara AA sendiri ini kemaren terakit pornografi dan perlindungan anak, yang bersangkutan diberikan cuti bersyarat setelah mendapatkan Keputusan Menteri Hukum dan Ham No. PAS-570.PK.05.09 Tahun 2023 tentang cuti bersyarat Anak. Bahkan, dalam petikan putusan tersebut AA akan mengikuti pelatihan kerja di BLK Kabupaten Nunukan selama menjalani cutinya di luar,” jelasnya.

Aji menyampaikan, untuk perkara AA pada vonis pertamanya sudah masuk dalam bebas murni yakni 7 bulan, akan tetapi pidananya dilanjut vonis kedua yakni selama 9 bulan terkait kasus perlindungan anak.

Sehingga, total vonis pidana bagi AA yakni 1 tahun 4 bulan atau 16 bulan terhitung sejak 2022 lalu.

Baca Juga :  Dinkes Nunukan Sebut Bahaya Kandungan Liquid Vape bagi Tubuh

“Saat ini AA sudah menjalani masa pidananya selama 14 bulan, seharusnya masih ada 2 bulan lagi, tapi karena AA mendapatkan cuti bersyarat sehingga sisa masa hukumannya akan dijalani di rumah,” bebernya.

Aji berharap, untuk ke depannya AA bisa menjadi pribadi yang lebih baik lagi sehingga bisa diterima di masyarakat dan yang terpenting tidak mengulangi lagi perbuatannya. (*)

Reporter: Novita A.K

Editor: Yogi Wibawa

TS Poll - Loading poll ...
Coming Soon
Calon Pemimpin Kaltara 2024-2029 Pilihanmu
{{ row.Answer_Title }} {{row.tsp_result_percent}} % {{row.Answer_Votes}} {{row.Answer_Votes}} ( {{row.tsp_result_percent}} % ) {{ tsp_result_no }}

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *