Wali Kota Makassar Diperiksa Kejati Soal Kasus Dugaan Korupsi PDAM

benuanta.co.id, Makassar – Wali Kota Makassar Mohammad Ramdhan ‘Danny’ Pomanto diperiksa penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sulsel atas kasus dugaan korupsi di lingkup PDAM Makassar mengenai pembayaran tantiem, bonus, dan asuransi pensiun pegawai tahun 2016-2019.

Danny Pomanto menjalani pemeriksaan sebagai saksi pada Kamis siang, (13/4/2023). Pemeriksaan itu dibenarkan Kasi Penkum Kejati Sulsel Soetarmi.

“Penyidik Bidang Pidsus Kejati Sulsel hari ini memanggil Pak Danny sebagai saksi dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi Penggunaan Dana PDAM Kota Makassar,” singkatnya.

Diketahui, ketika Danny Pomanto menjalani pemeriksaan ada puluhan loyalisnya turut mendatangi kantor Kejati Sulsel di Jalan Urip Sumoharjo. Bahkan sejumlah pendukung nekat menerobos masuk ke pelataran kantor Kejati, padahal pintu gerbang sudah ditutup rapat pihak keamanan.

Danny Pomanto diperiksa dalam kasus ini setelah penyidik menetapkan mantan Direktur Utama PDAM Makassar Haris Yasin Limpo sebagai mantan Direktur Keuangan PDAM Kota Makassar, Iriawan Abadi.

Di mana dugaan korupsi di lingkup PDAM Makassar ini terjadi di era kepemimpinan Danny Pomanto pada periode pertamanya.

Sebelumnya Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Sulsel, Yudi Triadi mengatakan, dalam kasus ini terjadi kerugian negara sebesar Rp20,3 miliar lebih berdasarkan hasil audit BPKP Sulsel.

“Kerugian negara Rp20,3 miliar lebih. Adapun jumlah tersangka nanti dilakukan pengembangan lebih lanjut, ” katanya kepada awak media.

Dia menyebutkan bahwa penetapan tersangka tersebut berdasarkan hasil audit kerugian negara penghitungan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan Daerah (BPKP) wilayah Sulsel.

Setelah ditetapkan tersangka kedua tersangka langsung dibawa Lapas Kelas I Makassar untuk dilakukan penahanan.(*)

Penulis: Akbar

Editor: Ramli

Calon Gubernur Kalimantan Utara 2024-2029 Pilihanmu
2703 votes

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *