Dana Zakat, Infak dan Sedekah di Berau Capai Rp 8,3 Miliar

benuanta.co.id, BERAU – Bupati Berau Sri Juniarsih didampingi jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD) serta unsur forkopimda melaksanakan kegiatan berkah berzakat di Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Berau.

“Selain salat dan puasa, kewajiban kita sebagai umat muslim adalah membayar zakat, bukan hanya sebagai wujud ketakwaan kepada Allah, namun pula untuk membersihkan barta kita dari hak-hak orang lain yang terkandung di dalamnya,” ucapnya Rabu (12/4/2023).

Kemudian menurutnya dalam ranah yang lebih luas kewajiban menunaikan zakat merupakan aspek kepedulian sosial untuk keserasian kehidupan.

“Membangun keserasian berkehidupan, guna meningkatkan kualitas hidup saudara-saudara kita yang kekurangan,” bebernya.

Sri Juniarsih menilai ketika seluruh umat Islam menyadari urgensi perintah zakat ini, maka pranata keagamaan khususnya pada perkara zakat akan menemukan hakikatnya yang paling utama.

Baca Juga :  Bupati Berau Sambangi Rumah Korban Kebakaran di Kampung Baru

“Yaitu mengentaskan kemiskinan, mengurangi kesenjangan ekonomi, meningkatkan kesejahteraan, hingga terwujudnya mayarakat yang madani dan hidup penuh keberkahan, sebagaimana tema Gerakan Berau Berzakat atau Berkah Berzakat,” tuturnya.

Pihaknya juga berharap dengan telah terlaksana kegiatan berkah berzakat menjadikan inspirasi bagi masyarakat Kabupaten Berau untuk semakin menyadari pentingnya menyucikan harta sekaligus membantu sesama dengan mengeluarkan zakat.

“Sehingga, kesenjangan ekonomi di Kabupaten Berau mampu kita atasi, dan kesejahteraan untuk semua dapat kita wujudkan,” tuturnya.

Terpisah, Ketua Baznas Kabupaten Berau Busransyah menambahkan bahwa laporan pengelolaan dana zakat, infak dan sedekah (ZIS) di Baznas Kabupaten Berau secara garis besar mencapai Rp 8,3 milliar.

Baca Juga :  Tinjau Kawasan Tepian Ahmad Yani, Bupati Berau: Lebih Rapi

“Penerimaan ZIS tahun 2022 yang telah diaudit secara keseluruhan adalah Rp 8,3 miliar yang terdiri dari Zakat Maal ASN, Zakat Maal Perorangan, Zakat Maal Entitas Badan sejumlah Rp 4.429.505.307. Lalu Infaq terikat, Infaq Badan atau Lembaga, Infaq Perorangan sejumlah Rp 3.385.438.063. Kemudian Penyaluran ZIS data yang telah diaudit sejumlah Rp 7.289.715.599,” bebernya.

Kemudian dijelaskan yang telah disalurkan ke 5 program Baznas yaitu ada Berau cerdas, Berau Makmur, Berau Peduli, Berau Sehat, Berau Taqwa.

“Berau Cerdas sejumlah Rp 389.411.564. Berau Makmur Rp 1.055.824.809 Berau Peduli Rp 3.424.286.900. Berau Sehat Rp 577.329.350. Berau Taqwa Rp 1.842.862.976,” ungkapnya.

Baca Juga :  Bupati Sri Ingin Masyarakat Tingkatkan Semangat Gotong Royong

Busransyah menegaskan bahwa sesuai dengan amanah Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang pengelolaan zakat, infaq dan shadaqoh yang harus 3 A.

“Yaitu Aman Syar 1, Aman Regulasi dan Aman NKRI. Maka Baznas Kabupaten Berau menerapkan penggunaan aplikasi SIMBA atau sistem informasi dan manajemen Baznas agar pengelolaan akuntabel dan transparan pada publik,” pungkasnya. (*)

Reporter: Georgie Silalahi

Editor: Yogi Wibawa

Calon Gubernur Kalimantan Utara 2024-2029 Pilihanmu
2703 votes

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *