Perda Pengelolaan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Disetujui, Ini Tujuannya

 

benuanta.co.id, BULUNGAN – Setelah disetujui bersama rancangan peraturan daerah (Ranperda) tentang Pengelolaan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan menjadi peraturan daerah (Perda) yang baru.

Calon Gubernur Kalimantan Utara 2024-2029 Pilihanmu
1566 votes

Dimana perda ini telah sejalan dan terstruktur dari aturan regulasi diatasnya, Gubernur Kaltara Zainal Arifin Paliwang mengatakan perda tersebut sebagai bentuk pelaksanaan penyelenggaraan pemerintahan daerah yang dimulai dari proses perencanaan, penyusunan dan pembahasan pengusulan harmonisasi.

Baca Juga :  MUI Minta Aparat Tak Ragu Tindak THM yang Nekat Buka Selama Ramadan

“Selain itu, tahapan yang dilakukan oleh DPRD adalah fasilitasi di kementerian terkait sampai pada tahap persetujuan bersama Pemprov Kaltara dan DPRD Kaltara,” ucap Gubernur Kaltara Zainal Arifin Paliwang kepada benuanta.co.id, Senin, 3 April 2023.

Dia menjelaskan tujuan dari pembentukan Ranperda Pengelolaan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan yang merupakan inisiatif DPRD ini, sebagai pendayagunaan sumber daya kelautan dan perikanan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, demi tercapai kemakmuran masyarakat.

Baca Juga :  Biro PBJ Kaltara Dorong Setiap OPD Gunakan E-Katalog

“Kedua tujuannya untuk melestarikan budaya dan mengembangkan pengetahuan kelautan dan perikanan bagi masyarakat daerah,” tuturnya menambahkan.

Selain itu, tujuan perda tersebut untuk melindungi keberlangsungan sumber daya kelautan perikanan dan ekosistem laut. Serta mengembangkan sumber daya manusia (SDM) di bidang kelautan dan perikanan yang profesional, beretika, berdedikasi dan mampu mengedepankan kepentingan umum.

Baca Juga :  Gubernur Optimis Realisasi Penggunaan Anggaran Tahun 2024 Lebih Baik dari Sebelumnya 

“Ini juga untuk memberikan kepastian hukum dan manfaat bagi seluruh masyarakat. Serta mencegah dan mengendalikan yang berdampak merusak lingkungan dan ekosistem perairan sekitarnya,” pungkasnya.(*)

Reporter: Heri Muliadi

Editor: Ramli

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *