2 Rumah Warga di Bunyu Disatroni saat Tarawih

benuanta.co.id, BULUNGAN – Tidak mengenal waktu, di bulan puasa yang seharusnya meningkatkan amal ibadah agar mendapat pahala yang banyak. Namun berbeda yang dilakukan oleh pria bernama DH alias Aam (36) yang harus berurusan dengan polisi lantaran melakukan tindakan pencurian di rumah warga.

Kejadiannya tidak sekali melainkan 2 kali, pertama hari Rabu 22 Maret 2023 sekira pukul 20.30 WITA di rumah warga bernama Samsul di Jalan Manunggal RT 014 Desa Bunyu Barat dan di hari Jumat 24 Maret 2023 sekira pukul 20.20 WITA di rumah warga bernama Ilham yang beralamat di Jalan Dewa Ruci RT 003 Desa Bunyu Selatan Kecamatan Bunyu.

Calon Gubernur Kalimantan Utara 2024-2029 Pilihanmu
1266 votes

“Usai mendapatkan laporan warga, kami melaksanakan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku atas nama DH alias Aam,” ujar Kapolresta Bulungan Kombes Pol Agus Nugraha melalui Kapolsek Bunyu IPTU Azis Luzman Azzindani kepada Senin 27 Maret 2023.

Baca Juga :  Pedagang Takjil Diminta Tetap Perhatikan Kehigienisan

Dia mengatakan barang yang berhasil dicuri pelaku di rumah Samsul berupa 2 buah handphone yakni merek OPPO type A16 warna silver dan merek SAMSUNG GALAXY J4 serta uang tunai sebesar Rp 235.000.

Beralih di rumah Ilham yang berhasil dicuri oleh DH berupa 1 buah handphone merek VIVO type Y21T warna Midnight Blue dan uang tunai sebesar Rp 1.200.000.

Baca Juga :  Hujan Sedang hingga Lebat Berpotensi Guyur Bulungan

“Jadi yang dicuri ada 3 buah handphone dan uang tunai sebesar Rp 1.435.000, saat diamankan handphone masih dalam penguasaan pelaku. Sementara untuk tunai sudah digunakan sebagian, yang tersisa hanya Rp 700.000,” sebutnya.

IPTU Azis menjelaskan pelaku memasuki rumah Samsul, ketika pemilik rumah tengah melaksanakan salat tarawih di masjid. Ketika korban pulang, saat akan menggunakan handphone yang berada didalam kamar, ternyata sudah tidak ada, dengan kejadian itu korban mengalami kerugian sebesar Rp 5.000.000.

Hal yang sama dialami Ilham, di mana saat korban berangkat salat tarawih di masjid pelaku memasuki rumah yang dalam keadaan kosong. Saat pulang ke rumah, Ilham sudah tidak mendapati handphone dan uang yang berada didalam dompet miliknya maupun dompek anak istrinya.

Baca Juga :  Hujan Sedang hingga Lebat Berpotensi Guyur Bulungan

“Melihat kejadiannya, semua dilakukan saat korbannya tidak berada dirumah atau sedang salat tarawih. Untuk itu kami imbau masyarakat Bunyu agar selalu berhati-hati selama bulan puasa, kami minta untuk memperhatikan keamanan lingkungannya,” tuturnya.

Atas kejadian itu, pelaku DH alias Aam yang beralamat di Sei Kura Jalan Arun RT 001 Desa Bunyu Timur ini dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana penjara selama 7 tahun. (*)

Reporter: Heri Muliadi

Editor: Yogi Wibawa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *