Ngaku Nikah Siri Tapi Tak Bisa Tunjukan Bukti

benuanta.co.id, TARAKAN – Tiga dari empat pasangan tanpa identitas yang sempat diamankan pihak Satpol PP Tarakan di sebuah red doorz Jalan Patimura kini telah selesai berurusan dengan penyidik.

Penangkapan pasangan ini dilakukan pada Sabtu, 18 Maret 2023 malam atas dugaan adanya transaksi asusila di penginapan tersebut. Ketiganya pun mampu menunjukan bukti pernikahan siri sesuai dengan pengakuan di awal. Sementara untuk sepasang kekasih yang tak mampu menunjukan bukti, kini diketahui mangkir dari pemanggilan penyidik Satpol PP Tarakan.

“Tiga pasang mampu membuktikan nikah siri. Yang satu pasangnya belum bisa buktikan. Dan sampai saat ini belum kembali ke kantor,” ucap Kasat Pol PP, Hanip Matiksan melalui Kasi Operasi dan Pengendalian, Marzuki, Jumat (24/3/2023).

Baca Juga :  Tipikor Irigasi Krayan dan PNBP, Kejari Nunukan Selamatan Keuangan Negara Rp 1,1 M

Ia menegaskan pasangan tersebut telah mangkir dari pemanggilan selama dua hari lamanya. Sejak Senin, 20 Maret 2023 terhitung sudah memasuki panggilan hari pertama.

“Kita akan koordinasi lagi mungkin ke kelurahan. Terkait warganya juga,” sebutnya.

Adapun sejoli itu seorang laki-laki berdomisili di Balikpapan sedangkan wanitanya domisili Tarakan. Keduanya pun beralasan kepada petugas bahwa bukti berupa foto nikah siri tidak bisa ditunjukan karena keluarganya sudah tidur.

Baca Juga :  Berkas Pelaku Pembunuhan di Teluk Bayur Masih Dilengkapi

Marzuki menegaskan akan melakukan upaya penjemputan untuk sejoli tersebut yang rencananya di lakukan hari ini.

“Senin dan Selasa mangkirnya. Karena Rabu, Kamis tanggal merah kan. Rencana hari ini turun. Akan saya arahkan anggota untuk melihat kembali dan melakukan penjemputan langsung,” bebernya.

Dalam kasus ini, keduanya bisa diindikasikan masuk ke dalam pelanggaran Perda 21 Tahun 2000 tentang Larangan Tuna Susila. Pelanggarnya pun bisa dikenai Tindak Pidana Ringan (Tipiring) dan harus mempertanggungjawabkan di meja hijau.

Baca Juga :  Kurir Sabu 5 Kilogram Dituntut Jaksa Penjara 16 Tahun dan Denda Rp 1 Miliar

“Kita masih fifty-fifty. Apakah pasangan itu tidak sempat ke kantor atau memang benar melakukan transaksi asusila,” tambahnya.

Guna menindaklanjuti dugaan transaksi asusila yang masih terus berlanjut, pihaknya pun telah berkoordinasi dengan pihak Kelurahan Pamusian jika terdapat indikasi yang menyimpang untuk segera dilaporkan. (*)

Reporter: Endah Agustina

Editor: Yogi Wibawa

Calon Gubernur Kalimantan Utara 2024-2029 Pilihanmu
2633 votes

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *