Kemendikbudristek: 3.043 Pelamar akan Tetap Berstatus Prioritas 1

Jakarta– Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) menyatakan bahwa sebanyak 3.043 pelamar yang telah mengikuti seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) akan tetap menjadi prioritas 1 (P1).

“Sebanyak 3.043 pelamar P1 yang tahun ini belum berkesempatan mendapatkan penempatan, tetap kami prioritaskan menjadi ASN PPPK,” kata Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK) Kemendikbudristek Nunuk Suryani dalam keterangannya di Jakarta, Rabu.

Calon Gubernur Kalimantan Utara 2024-2029 Pilihanmu
2018 votes

Nunuk juga menjelaskan bahwa terdapat 3.043 pelamar berstatus P1 yang tahun ini belum berkesempatan mendapatkan penempatan berdasarkan surat pengumuman Dirjen GTK. Hal itu merupakan bagian dari proses yang sesuai aturan, yakni proses sanggah dalam seleksi dimana ada 3.043 pelamar P1 lain yang memiliki kriteria-kriteria penilaian yang lebih baik untuk mendapatkan penempatan tersebut.

Baca Juga :  Bandara Sam Ratulangi Tutup Akibat Erupsi Gunung Ruang

Dia menambahkan bahwa terdapat empat poin penting yang perlu dipahami bersama terkait pelamar berstatus P1 yang belum mendapat penempatan.

“Ada empat poin penting yang perlu dipahami. Pertama, pembatalan yang terjadi adalah bagian dari proses sanggah dalam seleksi. Pada dasarnya yang dibatalkan hanya penempatan bukan kelulusannya,” katanya.

Kedua, para pelamar tersebut tetap berstatus P1. Artinya, tetap diprioritaskan menjadi ASN PPPK.

Baca Juga :  MUI: Lebaran Ketupat tidak Bertentangan dengan Islam

“Ketiga, para pelamar tersebut akan otomatis diikutsertakan dalam proses seleksi tahun 2023 dengan menggunakan status P1. Keempat, pelamar tersebut tidak akan tergeser dari sekolah induknya,” katanya.

Lebih lanjut Nunuk memberikan semangat bagi para pelamar yang belum mendapatkan penempatan tersebut.

“Kepada 3.043 pelamar P1 yang akhirnya tidak mendapatkan penempatan, tidak perlu khawatir, Ibu dan Bapak tidak perlu mengikuti tes kembali dan tinggal menunggu penempatan oleh pemerintah daerah masing-masing pada tahun 2023 ini,” katanya.

Dirjen GTK Kemendikbudristek, kata dia, turut mendorong pemerintah daerah agar bersama memiliki komitmen yang tinggi dan berpartisipasi aktif.

“Kami mengimbau pemerintah daerah yang belum mengajukan formasi sesuai kebutuhan guru, untuk mengajukan formasi. Kita semua ingin para guru mendapatkan penempatan formasi sesuai kebutuhan daerah dan memperoleh pendapatan yang layak,” katanya.

Baca Juga :  Badan Geologi Pantau Gunung di Dekat Gunung Ruang Secara Intensif

Dia menjelaskan bahwa Panitia Seleksi Nasional (Panselnas) telah mengumumkan hasil seleksi Penerimaan PPPK tahun 2022 untuk jabatan fungsional guru pada Kamis (9/3).

Sebanyak lebih dari 250.300 guru lulus seleksi dan mendapatkan penempatan. Sementara pada tahun sebelumnya terdapat lebih dari 300.000 yang telah mendapatkan penempatan.

“Dengan demikian sudah ada lebih dari 550.000 guru honorer yang telah menjadi guru ASN PPPK,” katanya.

Sumber : Antara

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *