Polisi Masih Dalami Ahli Dugaan Penyelundupan Kosmetik Ilegal

benuanta.co.id, TARAKAN – Kasus dugaan penyelundupan kosmetik ilegal hingga saat ini masih berproses di meja penyidik Satreskrim Polres Tarakan. Diketahui, dari dugaan penyelundupan ini terdapat 3 orang tersangka yang dua diantaranya menyeret nama oknum Kepala Kantor PT. Pos Indonesia Cabang Tarakan dan Sungai Nyamuk.

Saat dikonfirmasi, Kapolres Tarakan, AKBP Ronaldo Maradona T.P.P Siregar menjelaskan saat ini masih memerlukan pemeriksaan terhadap ahli lanjutan. Pihaknya pun telah berkoordinasi dengan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) guna keperluan pemeriksaan ahli lanjutan.

“Pemeriksaan nantinya ke BPOM. Mungkin harinya nanti saya koordinasi dengan Kasat Reskrim dulu,” katanya saat dihubungi Benuanta, Kamis (9/3/2023).

Menyoal saksi sendiri, Kapolres menegaskan sudah cukup banyak saksi yang pihaknya periksa sebelum penetapan tersangka. Dari hasil pengungkapan yang dilakukan Polres Tarakan sebelumnya terdapat dua tersangka yang merupakan oknum petinggi PT. Pos Indonesia Cabang Tarakan CH dan oknum petinggi PT. Pos Indonesia Cabang Sungai Nyamuk TB serta satu kurir online shop dengan reseller terbesar di Nunukan J alias N. Terdapat pula satu DPO yang saat ini dalam pengejaran pihak kepolisian berinisial M.

Baca Juga :  Pemkot Beri Seminggu untuk Kosongkan THM bagi Tenant yang Tidak Menyewa

“Kalau M ini kita tetapkan DPO dari hasil pemeriksaan saksi dan juga pemeriksaan tiga tersangka itu. Kalau PT. Pos nya sudah cukup sudah kita periksa juga,” lanjutnya.

Disinggung terhadap monitoring ke reseller-reseller kosmetik serupa pihaknya membutuhkan kerjasama dari masyarakat. Mengingat pengungkapan inipun pihaknya lakukan karena laporan dari salah satu masyarakat. Saat inipun ketiga tersangka masih dalam penahanan pihaknya di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Tarakan.

Baca Juga :  Bea Cukai Tarakan Realisasikan Target Sebesar 46 Persen pada Semester Pertama

“Jadi kalau misalnya masih ada peredaran ini di luar sana tolong kami diberi tahu. Supaya kami bisa kembangkan lagi penyelidikan ke arah sana. Karena fokus kami justru bukan ke bawah, tapi ke yang besarnya. Justru ke depan fokusnya kita tidak adalagi yang menyelundupkan ini,” bebernya.

Perwira melati dua itu juga tak henti-hentinya mengimbau kepada masyarakat agar tak menggunakan kosmetik serupa. Ia berpesan bahwa kosmetik ilegal yang dijual dengan harga murah tersebut sangat berbahaya bagi kesehatan.

“Makanya kalau sudah ada izin edar berarti itu tidak berbahaya. Kalau tidak ada kan berarti berbahaya. Jadi ada aturannya barang yang dijual sudah harus ada izin edar. Kita lakukan ini juga untuk kepentingan masyarakat. Jangan sampai banyak yang kena penyakit,” tutupnya.

Baca Juga :  Dinsos Tarakan Kucurkan Rp 10,2 Miliar Bayar Iuran BPJS Kesehatan untuk Masyarakat Kurang Mampu

Untuk diketahui, Tim Benuanta pun masih terus melakukan upaya konfirmasi ke pihak terkait seperti PT. Pos Indonesia Regional X Makasar yang mebawahi Kantor Cabang di wilayah Kalimantan namun belum mendapatkan jawaban dari pihak terkait. (*)

Reporter: Endah Agustina

Editor: Nicky Saputra

Calon Gubernur Kalimantan Utara 2024-2029 Pilihanmu
2653 votes

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *