Ganja dan Sabu Tujuan Malinau Dimusnahkan BNNP Kaltara

benuanta.co.id, Tarakan – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalimantan Utara (Kaltara) kembali memusnahkan barang bukti narkotika berupa sabu dan ganja. Diketahui pemusnahan ini merupakan hasil tangkapan pihak BNNP Kaltara dalam kurun waktu akhir 2022 dan awal Januari 2023 yang terbagi menjadi 3 laporan narkotika.

Kepala BNNP Kaltara, Brigjen Pol Rudi Hartono melalui Kabid Berantas, Kombes Pol Deden Andriana menjelaskan terkait ganja pihaknya memperoleh informasi dari BNNP Sumatera Utara. Ganja tersebut sudah dalam perjalanan melalui Bandar Soekarno Hatta dengan alamat tujuan ke Kabupaten Malinau, Kaltara.

“Kami bekerjasama dengan teman-teman Bea Cukai untuk berangkat dan mengungkap siapa penerimanya yang akan menerima di Malinau,” jelasnya kepada awak media, Jumat (10/3/2023).

Baca Juga :  922 Narapidana Dapat Remisi Idulfitri, 3 Orang Langsung Bebas

Dalam melakukan penyelidikan terhadap penerima paket tanaman narkotika itu, pihaknya menemui kendala teknis karena oknum petugas JNE yang menginput data di aplikasi bahwa paketan tersebut milik polisi. Adapun untuk berat bruto barang bukti ganja ini yakni 182,92 gram untuk dimusnahkan.

“Sehingga sudah bocor (informasinya). Jadi penerima sudah tahu bahwa barang tersebut sudah dikuasai petugas dan tidak jadi diambil penerimanya,” lanjut Deden.

Untuk barang bukti kedua yakni 55 paket kecil berisi serbuk kristal putih yang pihaknya ungkap di Jalan Lapangan. Sementara untuk barang bukti yang ketiga, yakni sabu dengan berat kurang lebih 500 gram. Kedua barang bukti ini pihaknya ungkap pada Januari 2023.

Baca Juga :  80 Peserta Ramaikan Pawai Malam Takbiran, Start dari Depan Masjid Baitul Izzah

Pada pengungkapan narkotika jenis sabu dengan berat kurang lebih 500 gram ini, petugas terheran dengan cara pelaku yang menyatukan serbuk kristal sabu dengan tawas.

“Ada yang asli. Ada juga yang tawas. Tapi lebih banyak tawasnya. Tawasnya itu kisaran 500 gram, dan setelah dicek di laboratorium yang asli sabunya hanya 2 gram saja,” tambah perwira melati tiga itu.

Baca Juga :  Prakiraan Cuaca di Kaltara 3 Hari ke Depan, Potensi Hujan Sedang hingga Lebat di Wilayah Ini

Dari pemusnahan ini, pihak BNNP juga menghadirkan dua orang tersangka dari kasus narkotika jenis sabu berinisial SS dan SU yang berperan sebagai kurir.

Tanaman ganja pun dimusnahkan oleh pihak BNNP dan disaksikan oleh pihak Polres Tarakan, Kejaksaan Negeri Tarakan, Pengadilan Negeri Tarakan, Bea Cukai Tarakan, pihak JNE dan juga kedua tersangka. Pemusnahan ganja dilakukan dengan cara dihancurkan menggunakan blender dan juga dibakar. Sementara untuk narkotika jenis sabu dimusnahkan dengan cara dilarutkan ke dalam air. (*)

Reporter: Endah Agustina

Editor: Nicky Saputra

WhatsApp
TERSEDIA VOUCHER

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *