922 Narapidana Dapat Remisi Idulfitri, 3 Orang Langsung Bebas

benuanta.co.id, TARAKAN – Sebanyak 922 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Tarakan menerima Remisi Khusus (RK) Idulfitri 1446 Hijriah.

Dari jumlah tersebut, tiga orang mendapatkan RK II atau langsung bebas.

Kepala Lapas (Kalapas) Kelas IIA Tarakan, Jupri mengatakan, penyerahan remisi dilakukan secara simbolis, di Lapangan Utama Lapas usai Salat Idulfitri.

Dari total 1.097 WBP beragama Islam di Lapas Tarakan, sebanyak 919 orang menerima RK I, yang mengurangi sebagian masa pidana mereka, sementara tiga lainnya memperoleh RK II yang membebaskan mereka langsung.

Besaran remisi yang diterima bervariasi, mulai dari 15 hari hingga maksimal dua bulan.

Baca Juga :  Pemkot Siapkan Lahan 5 Hektare untuk Sekolah Rakyat di Tarakan

“Pemberian remisi ini merupakan bagian dari pemenuhan hak WBP yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan,” ujarnya, Senin (31/3/2025).

Remisi diberikan berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, serta Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Permenkumham) Nomor 7 Tahun 2022, yang merupakan perubahan kedua atas Permenkumham Nomor 3 Tahun 2018. Jupri menegaskan, pemberian RK ini telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Kami memastikan seluruh penerima remisi telah memenuhi syarat yang ditentukan oleh peraturan tersebut,” katanya.

Dalam pemberian remisi, ada dua kategori syarat yang harus dipenuhi WBP untuk mendapatkan remisi, yaitu syarat administratif dan substantif. Syarat administratif mencakup kelengkapan dokumen dan masa pidana yang telah dijalani, sedangkan syarat substantif meliputi berkelakuan baik, aktif mengikuti program pembinaan, serta menunjukkan penurunan tingkat risiko.

Baca Juga :  UBT Tarakan Fasilitasi Lebih dari 1.000 Peserta UTBK SNBT 2025

“Kami berharap pemberian RK ini dapat menjadi motivasi bagi seluruh WBP untuk terus berperilaku baik dan memperbaiki diri, terutama di momen Hari Raya Idulfitri,” tuturnya.

Mayoritas penerima remisi di Lapas Tarakan merupakan narapidana kasus narkotika, sementara sisanya berasal dari berbagai tindak pidana umum lainnya.

“Memang perkara narkotika masih mendominasi, tetapi ada juga WBP yang berasal dari kasus lain,” ungkapnya.

Bagi WBP yang belum mendapatkan RK tahun ini, pihak Lapas terus mendorong mereka untuk aktif dalam program pembinaan agar dapat memenuhi syarat di masa mendatang.

Baca Juga :  Pasca Lebaran Jumlah Penduduk Tarakan Bertambah

“Kami mengajak seluruh WBP untuk terus mengikuti pembinaan dengan baik. Semakin baik perilaku mereka, semakin besar kesempatan untuk mendapatkan remisi di periode berikutnya,” bebernya.

Dengan pemberian remisi ini, Lapas Tarakan berharap dapat memberikan dorongan positif bagi seluruh WBP agar terus menjalani masa hukuman dengan sikap yang lebih baik.

“Remisi ini bukan sekadar pengurangan masa pidana, tetapi juga bentuk apresiasi bagi mereka yang telah berusaha berubah menjadi lebih baik,” tutupnya. (*)

Reporter: Eko Saputra

Editor: Endah Agustina 

WhatsApp
TERSEDIA VOUCHER

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *