Ketua IPW akan Dipanggil Jadi Saksi Buntut Kasus Helmut Heriawan

benuanta.co.id, SULSEL – Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso akan dipanggil oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sulsel menjadi saksi terkait penangkapan eks Direktur PT Citra Lampia Mandiri (CLM), Helmut Hermawan.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sulsel, Kombes Pol Helmi Kwarta Kusuma Rauf mengungkapkan, pemanggilan terhadap Ketua IPW dilakukan karena IPW terkesan banyak mengetahui perkara penangkapan Helmut.

“Dia melaksanakan rilis berkaitan dengan PT CLM. Sehubungan perkara yang masih ditangani. Saya melihat dalam rilis itu, dia tahu banyak. Kita lakukan pemanggilan supaya informasi yang dia tahu langsung disampaikan ke penyidik,” kata Helmi Kwarta dikutip, Selasa, (8/3/2023).

Kwarta berharap, Sugeng memenuhi pemanggilan penyidik guna menyampaikan informasi dan dokumen yang dimilikinya. Di mana Helmut ditetapkan tersangka sebagai pemegang IUP menyampaikan laporan tidak benar atau keterangan palsu.

“Ikuti saja mekanismenya dipanggil datang, ditanya jawab. Saksi itu untuk memproses penyidikan. Tidak perlu menantang. Dirkrimsus bukan untuk ditantang. Sikapi pemanggilan ini dengan santai saja. Itu hak penyidik melakukan pemanggilan,” jelasnya.

Berdasarkan keterangan yang tersiar di kalangan awak media, Sugeng Teguh Santoso menduga kuat bahwa aparat kepolisian telah menjadi instrumen untuk mengkriminalisasi mantan Direktur Utama PT CLM, Helmut Hermawan.

Menurutnya, Helmut merupakan pengusaha tambang yang memegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang memperjuangkan miliknya di PT CLM. Di mana perusahaan milik Helmut telah diambil oleh Zainal Abidinsyah Siregar yang diduga diback up oleh seorang pengusaha besar bersama Syamsuddin Andi Arsyad, sebagai pemilik saham.

Menurut Sugeng, upaya membungkam Helmut terlihat nyata setelah penyidik Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan melakukan penahanan. Ironisnya, kata Sugeng, upaya tersebut didahului penyidik dengan mengeluarkan surat penangkapan tanpa memperlihatkan surat penetapan tersangka.

Hal itu dilakukan setelah Helmut diperiksa maraton di Bareskrim Polri pada Selasa, 22 Februari 2022 hingga Rabu pagi, 23 Februari 2023 didampingi oleh tim kuasa hukum.

“Keluarnya surat penetapan tersangka dan penetapan penangkapan terhadap Helmut terlihat dipaksakan karena dilakukan penyidik dengan cara maraton melalui gelar perkara pada hari itu juga,” ujar Sugeng dikutip yang tersiar baru-baru ini.

Helmut diduga melakukan tindak pidana pemegang IUP, yang dengan sengaja menyampaikan laporan dengan tidak benar atau menyampaikan keterangan palsu melalui laporan polisi oleh anggotanya Polri di Polda Sulsel bernomor: LP/A/421/XI/2022/DITKRIMSUS/SPKT POLDA SJLSEL tertanggal 16 November 2022 yang dinaikkan status sidiknya tanggal 16 November 2022 hari yang sama.

Laporan itu dibuat 11 hari setelah perusahaan pertambangan nikel PT. CLM yang dipimpin Helmut dicaplok oleh Zainal Abidinsyah Siregar.

Menurut Sugeng, bila pasal 159 Undang-undang Minerba yang dikenakan untuk menahan Helmut, maka seharusnya perlakuan serupa patut dikenakan juga pada direksi PT. CLM yang saat ini disandang oleh Zainal Abidinsyah Siregar yang mengklaim diri sebagai Dirut PT. CLM pasca mengambil alih secara melawan hukum.

Di samping itu, sambung Sugeng, kalau merujuk pada Undang-undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Undang-undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara dan Permen ESDM Nomor 7 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pemberian Wilayah, Perijinan, dan Pelaporan Pada Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara maka perbuatan Helmut bukan tindak pidana melainkan pelanggaran administratif.

“Sebab, hak, kewajiban, dan larangan pemegang IUP ada di Pasal 59 sampai dengan Pasal 69 Peraturan Menteri, termasuk di dalamnya adalah mengenai penyusunan dan penyampaian RKAB,” imbuh Sugeng.

Dia menegaskan, praktik penggunaan kewenangan polisi untuk mengkriminalisasi warga negara atas pesanan pihak tertentu bahkan pihak yang diduga mafia tambang ini perlu mendapat perhatian Kapolri dan Pemerintah melalui Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan, Mahfud M.D, agar sinyalemen Polisi mengabdi pada Mafia yang dilansir Kamarudin Simanjuntak adalah tidak benar.

“Kalau ternyata tidak ada pembenahan atas dugaan penyalahgunaan kewenangan ini maka bisa dinilai benar adanya polisi mengabdi pada mafia. IPW sendiri berusaha menempatkan bahwa pihak-pihak tersebut adalah oknum polisi,” tegas Sugeng.

Aduan laporan lainnya yakni Laporan Polisi bernomor: LP/B/107/XI/2022 SPKT Polres Luwu Timur/ Polda Sulawesi Selatan tertanggal 5 November 2022 tentang pencurian nikel ore. Kemudian disusul Laporan Polisi Nomor: LP/ B/ 108/ XI/ 2022/ SPKT/ POLRES LUWU TIMUR/ POLDA SULAWESI SELATAN tertanggal 8 November 2022 tentang penggelapan.

Disamping Laporan Polisi bernomor: LP/B/1230/XI/2022/SPKT/DIT KRIMSUS/POLDA SULAWESI SELATAN yang dilaporkan pada tanggal 15 November 2022 tentang pembangunan dan pengembangan terminal khusus tanpa ijin lingkungan.

Kemudian Perusahaan nikel di Luwu Timur tersebut juga dilaporkan ke Bareskrim Polri dengan nomor Laporan Polisi: LP/B/0558/IX/2022/ SPKT/BARESKRIM POLRI tanggal 26 September 2022 tentang tindak pidana di bidang tambang pasal 158 dan pasal 161 UU Minerba. Terbaru adalah laporan polisi bernomor: LP/A/473/XII/2022/Ditreskrimsus/SPKT Polda Sulsel tanggal 20 Desember 2022 tentang tindak pidana tata ruang dan lingkungan hidup.(*)

Penulis: Akbar

Editor: Ramli

Calon Gubernur Kalimantan Utara 2024-2029 Pilihanmu
2649 votes

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *