benuanta.co.id TARAKAN – Marakanya spanduk partai politik (parpol) yang terpampang di berbagai ruas jalan Kota Tarakan masih diperbolehkan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Tarakan.
Ketua Bawaslu Tarakan, Muhammad Zulfauzi Hasly mengatakan, bahwa hal tersebut dibolehkan selama masa sosialisasi.
Hasly menjelaskan peserta partai politik tidak boleh melakukan kampanye sebelum rangkaian yang ditetapkan, namun tetap dapat melakukan sosialisasi dengan ketentuan yang telah ditetapkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU).
“Di dalam PKPU Nomor 33 Tahun 2018, itu diperbolehkan peserta pemilu melakukan sosialisasi dalam dua bentuk. Yang pertama, pemasangan bendera dan nomor urut. Kedua, melakukan pendidikan politik dengan pertemuan internal,”ucapnya (7/2/2023).
Bawaslu mengingatkan dua mekanisme sosialisasi partai politik tersebut juga harus tetap dilakukan dengan mekanisme pemberitahuan kepada pihak penyelenggara dalam hal ini Komisi Pemilihan Umum (KPU).
“Sosialisasi boleh dilakukan namun syaratnya partai politik harus menyampaikan pemberitahuan kepada KPU dan Bawaslu. Jadi pada prinsipnya hal itu diketahui oleh penyelenggara (KPU dan Bawaslu) agar tetap bisa diawasi,” imbuhnya.
Menjelang masa kampanye Pemilu 2024 yang diketahui akan diselenggarakan dari 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024. Hasly menerangkan akan ada pengawasan terlebih dahulu pada agenda parpol.
“Karena rangkaian belum menuju masa kampanye, jadi calon legislatif-nya juga belum ada, jadi sekarang yang bisa diawasi itu dari peserta partai politik nya terlebih dahulu,” terang hasly.
Ia juga menjelaskan bahwa pada saat ini pihaknya akan berfokus pada pengawasan proses pemutakhiran data dan penguatan tenaga lapangan untuk melakukan pengawasan lebih optimal.
“Saat ini kita (Bawaslu) akan berfokus pada proses pemutakhiran data pemilih, kemudian juga kita akan melakukan penguatan di internal terutamanya bagi pengawas Adhoc. Hal ini ditujukan untuk memperkuat tenaga lapangan kita dalam penanganan pelanggaran” pungkasnya.
Reporter: Edo Asrianur
Editor: Yogi Wibawa