Belasan Bibit Tanaman Tanpa Dokumen Asal Malaysia Ditahan Petugas Karantina Pertanian

benuanta.co.id, NUNUKAN – Belasan bibit tanaman tanpa dokumen ditahan oleh Pejabat Karantina Pertanian Tarakan wilayah kerja Nunukan, saat dilakukan kegiatan pengawasan lalu lintas Media Pembawa di Pelabuhan Internasional Tunon Taka Nunukan.

Pejabat yang bertugas Noor Efendi mengatakan, komoditas tanaman tersebut merupakan tanaman yang dibawa oleh salah satu penumpang dari Tawau Malaysia.

“Kita lakukan penahanan terhadap 6 bibit pohon kelapa, 2 pohon cempedak, serta 8 batang tanaman hias itu akhir bulan Februari lalu,” kata Noor.

Baca Juga :  WNA Malaysia Selundupkan Sabu dalam Anus, Mengaku karena Terlilit Hutang 

Ia menyampaikan, saat dilakukan pemeriksaan terhadap media pembawa tersebut, penumpang atau pemilik tanaman tersebut tidak dapat menunjukkan sertifikat kesehatan (Phytosanitary Certificate) dari negara asal serta Surat Ijin Pemasukan (SIP) untuk benih/bibit tanaman yang diterbitkan oleh Menteri Pertanian Indonesia.

Lantaran pemilik tidak dapat menunjukkan dokumen yang dipersyaratkan, sehingga pihaknya melakukan tindakan yakni penahanan sesuai amanah Undang-Undang nomor 21 tahun 2019.

Sementara itu, Kepala Karantina Pertanian Tarakan, Ahmad Mansuri Alfian menegaskan bahwa bibit atau benih tanaman yang masuk ke wilayah negara Republik Indonesia merupakan media pembawa wajib periksa karantina.

Baca Juga :  Warga Terbantu Adanya Pasar Murah di Nunukan

“Tentunya kita wajib melakukan pemeriksaan menyeluruh dan jaminan terhadap kesehatan bibit/benih tanaman bertujuan untuk menjaga kelestarian sumber daya genetik Indonesia,” ungkap Alfian.

Sehingga, baik itu dalam jumlah kecil maupun besar wajib dilakukan pemeriksaan dokumen dari tanaman tersebut.

Ia menyampaikan, pihaknya akan terus memperketat pengawasan terhadap pemasukan komoditas pertanian melalui Pelabuhan Internasional Tunon Taka Nunukan dengan memperkuat koordinasi dengan instansi terkait yang ada di Pelabuhan.

Baca Juga :  104 PMI Bermasalah Dideportasi ke Tanah Air, Dominan Warga Kaltara

“Sebenarnya tidak dilarang, yang penting dokumen persyaratannya ada maka kita tidak akan lakukan penahanan terhadap tanaman tersebut,” tandasnya.(*)

Reporter: Novita A.K

Editor: Ramli

Calon Gubernur Kalimantan Utara 2024-2029 Pilihanmu
2703 votes

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *