2 Oknum Kepala PT Pos Indonesia dan 1 Kurir di Kaltara Jadi Tersangka Peredaran Kosmetik Ilegal

benuanta.co.id, TARAKAN – Peredaran kosmetik ilegal asal Filipina berhasil digagalkan Polres Tarakan. Tak hanya barang bukti berupa ribuan pcs kosmetik ilegal, pengungkapan ini juga menyeret 3 tersangka 2 di antaranya oknum Kepala PT. Pos Indonesia Cabang Sungai Nyamuk, CH (52) dan Kepala PT. Pos Indonesia Cabang Tarakan, TB (32). Sementara 1 orang kurir yang diamankan J Alias N (38) yang bertugas sebagai kurir dari salah satu online shop (olshop) barang ilegal tersebut ketika sampai di Pelabuhan SDF Tarakan.

Kronologis diungkapnya tindak pidana penyelundupan yang dilakukan oleh jasa pengiriman ini ialah berawal dari Senin, 27 Februari 2023 sekira 12.30 Wita saat itu Unit Resmob Polres Tarakan mendapati laporan jika di daerah Pelabuhan SDF Tarakan kerap kali terjadi pengiriman kosmetik tanpa izin edar. Unit Resmob yang berpakaian preman pun langsung menuju TKP dan mendapati mobil box berwarna oranye milik kantor Pos tengah melakukan bongkar muat dari sebuah speed boat regular dari wilayah Sebatik.

Baca Juga :  Miliki Tingkat Keamanan Tinggi, Imigrasi Tarakan Diberikan Target Pengguna E-Paspor

Tak ingin kecolongan, petugas pun langsung mengamankan kurir jasa pengiriman tersebut yang berinisial J dan melakukan pengembangan sebelum akhirnya CH dan TB ikut terseret dalam kasus peredaran barang ilegal ini. Saat penangkapan terdapat satu orang saksi yang sempat diperiksa, S yang mana sebagai sopir dari jasa pengiriman tersebut. Pun juga ditemukan 19 koli kosmetik yang diketahui akan dikirimkan ke beberapa daerah di Indonesia.

“J ini perannya sebagai kurir dari Malaysia ke Nunukan yang perkiraan kami reseller terbesar di Nunukan. Juga ada DPO yaitu resellernya inisial M yang saat ini masih kita identifikasi apakah warga negara Indonesia atau warga negara asing,” ucap Kapolres Tarakan, AKBP Ronaldo Maradona T.P.P Siregar kepada awak media, Rabu (8/3/2023).

Dari penyelundupan ini ketiga tersangka juga mendapatkan keuntungan tertentu yang saat ini masih dalam pendalaman pihak penyidik Polres Tarakan. Selain barang bukti yang dinyatakan ilegal pihak Polres Tarakan juga meyakini dalam kosmetik tersebut terdapat kandungan berbahaya yang berdampak buruk bagi kulit.

Baca Juga :  Pemkot Beri Seminggu untuk Kosongkan THM bagi Tenant yang Tidak Menyewa

Kapolres melanjutkan total barang bukti sebanyak 338 kilo ini rencananya akan diedarkan ke daerah lain di Indonesia termasuk Kota Tarakan. Adapun untuk merek kosmetik ilegal ini di antaranya skincare Briliant, Dara Anggun, Glow Glowing, Tati, Karisma, Yanko Platinum, Beauty Wise, BL China dan lainnya yang mayoritas berasal dari Filipina dan Malaysia.

“Dari hasil pemeriksaan paling tidak ada 4 sindikat yang terlibat. Kalau POS inikan ekspedisi barang jadi si S hanya kami jadikan saksi dia tidak tahu apa-apa soal barang yang dibawa juga. Berdasarkan pemeriksaan juga di bulan ini sudah 9 ton barang ini masuk,” lanjutnya.

Tak hanya memeriksa S, pihak kepolisian juga memeriksa ahli dari BPOM untuk menguatkan dugaan ilegal dan berbahayanya kosmetik ini. Sementara untuk modus penjualannya sendiri tak dipasarkan secara bebas. Karena polisi menduga kebanyakan penjual memang sudah tahu indikasi berbahaya dan ilegalnya skincare ini sehingga modus penjualannya pun dilakukan secara online.

Baca Juga :  Jaga Kebersihan Udara, Pemkot Tarakan Ajak Masyarakat Ramaikan CFD

“Pemesannya semua sudah ada. Ini hampir 200an paket yang mau dikirim ke beberapa wilayah di Indonesia. Pos ini jasanya dan mengetahui juga ini ilegal tentunya juga ada biaya tambahan,” tambah perwira melati dua itu.

Atas kasus ini seluruh tersangka disangkakan Pasal 197 Jo Pasal 106 Ayat (1) dan Ayat (2) UU No 36 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah dalam Pasal 60 Angka 10 PP Pengganti Undang-undang RI No 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja atau Pasal 196 Jo Pasal 98 Ayat (2) dan (3) UU No 36 Tahun 2009 Jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHPidana dengan ancaman 15 tahun kurungan badan.(*)

Reporter: Endah Agustina

Editor: Ramli

Calon Gubernur Kalimantan Utara 2024-2029 Pilihanmu
2639 votes

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *