benuanta.co.id, NUNUKAN – Terungkap sudah siapa dalang dari pembunuh Hasmiranda anak berusia 9 tahun yang jasadnya ditemukan tanpa kepala di bawah kolong rumah warga Jalan Dawing, Desa Liang Bunyu, Kecamatan Sebatik Barat pada Sabtu 4 Maret 2023 sore.
Hasmiranda yang semula dikabarkan hilang semenjak Sabtu, 25 Februari 2023 lalu ternyata dibunuh dengan keji oleh Maryati (35) yang tidak lain adalah ibu tiri Hasmiranda. Saat proses pencarian terhadap Hasmiranda, kepolisian dan warga sempat kesulitan. Maryati kerap kali berkilah dan membuat berbagai alasan terkait hilangnya Hasmiranda malang itu.
Polsek Sebatik Barat dan Satreskrim Polres Nunukan tak menyerah begitu saja. Maryati terus dicecar pertanyaan, dan selalu menjawab dengan penuh kecurigaan. Akhirnya Maryati menjadi fokus utama kepolisian terkait hilangnya Hasmiranda.
“Dari hasil penyelidikan, dan dari beberapa keterangan-keterangan para saksi dan bukti petunjuk, kita kemudian mencurigai jika ibu tiri korban merupakan dalang dari hilangnya anak ini. Sehingga kita terus menggali informasi dan berhasil mendapatkan pengakuan dari Maryati yakni ibu tiri korban jika ia telah menghabisi nyawa anak malang ini,” ungkap Wakapolres Nunukan, Kompol William Wilman Sitorus kepada awak media Senin (6/3/20233).
Diutarakannya, dari pengakuan ibu tiri korban yang menunjukkan lokasi mayat korban berada, personel berhasil menemukan potongan mayat tubuh korban tanpa kepala mengapung di bawah kolong rumah tetangganya yang jaraknya kurang lebih 50 meter dari kediaman korban. Sementara itu kepala korban ditemukan tak jauh dari lokasi tubuhnya ditemukan.
William menerangkan, dari pengakuan tersangka ia tega melakukan perbuatan tidak manusiawi tersebut lantaran merasa jengkel kepada Hasmiranda yang dinilainya selalu melawan dan membantah saat dimarahi dan dinasehati oleh pelaku. Diketahui, jika tersangka telah menikah secara sirih dengan ayah kandung korban sejak September 2022 lalu.
Selain itu, ia juga menyampaikan jika tersangka selama ini merasa kesal dan cemburu kepada korban, lantaran korban selalu dimanjakan oleh suaminya saat suaminya pulang dari bekerja rumput laut, sehingga tersangka mulai tidak menyukai korban.
Hingga puncaknya, tersangka yang marah dan tega menghabisi nyawa anak kelas 3 Sekolah Dasar (SD) ini di WC rumahnya di Desa Liang Bunyu pada Sabtu (25/2) sekira pukul 10.00 Wita.
Berita terkait :
Tubuh Anak 10 Tahun di Sebatik Ditemukan Tanpa Kepala, Diduga Kuat Dibunuh Ibu Tiri
“Jadi saat tersangka ini marah, ia kemudian mendorong korban ke WC hingga korban terbentur di lantai WC dan wajah korban mengeluarkan darah, pada saat korban dalam keadaan tengkurap tersangka lalu mengambil kayu balok langsung memukul koban berkali-kali di daerah bagian kepala hingga leher korban,” bebernya.
Diterangkannya, dari keterangan tersangka, saat ia melihat keadaan korban tidak bergerak, tersangka dalam keadaan panik kemudian memapah korban untuk dibawa berobat namun pada saat perjalanan pelaku lupa membawa uang, sehingga muncul niat ibu tiri ini untuk tidak membawa korban berobat melainkan membawa dan mendorong korban kebawah kolong rumah warga yang berada di atas laut tersebut.
Sementara itu, William membeberkan, dari hasil autopsi jenazah korban oleh Dokter RSUD Nunukan mengatakan jika kepala bagian belakang bawah perbatasan dengan leher korban mengalami patah tulang, dan dasar tengkorak patah terdapat luka lecet serta robek di kepala belakang hingga leher belakang.
“Kemungkinan besar kematian korban dikarenakan kerusakan otak, semuanya kemungkinan disebabkan oleh pukulan yang keras di bagian belakang dengan benda tumpul, sehingga menyebabkan kematian,” bebernya.
Sedangkan terakit, tengkorak kepala korban yang ditemukan terpisah dengan bagian tubuh terlepas akibat dari pembusukan. Selain itu, ditubuh korban juga ditemukan luka lecet-lecet dan robek.
“Tersangka kita sangkakan Pasal 338 KUH Pidana, dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 15 tahun Penjara Subsidair Pasal 80 ayat (3) UURI No 35 Tahun 2014 perubahan atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak Dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 15 tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 3 Miliar,” tegasnya. (*)
Reporter: Novita A.K
Editor: Nicky Saputra