Penunjukan Plt Sekda Nunukan Menjaga Kelancaran Roda Pemerintahan

benuanta.co.id, NUNUKAN – Setelah Serfianus mengundurkan diri dari jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) Nunukan karena kontestasi politik, posisi penting tersebut sempat kosong. Kondisi itu berpotensi mengganggu kelancaran roda pemerintahan.

Untuk menjaga agar pemerintahan tetap berjalan dengan baik, Pemerintah Kabupaten Nunukan memutuskan untuk menunjuk Pelaksana Tugas (Plt) sebagai pengganti sementara, hingga pengisian pejabat defenitif dilakukan.

Hal ini disampaikan oleh Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Nunukan, H. Surai. Menurutnya, penunjukan Plt merupakan langkah yang sesuai dengan aturan yang ada. Plt yang diangkat, jelasnya, akan memiliki kewenangan penuh seperti halnya pejabat defenitif yang digantikan, meskipun jabatan yang diisi adalah satu tingkat di bawah jabatan yang digantikan.

Baca Juga :  Kedabang atau Saung, Alat Pelindung Kepala dari Cuaca yang Tetap Dilestarikan

Surai menambahkan bahwa posisi Sekda yang kosong harus segera diisi untuk memastikan kelangsungan administrasi pemerintahan. Namun, penunjukan Plt bukan tanpa dasar. “Sesuai dengan regulasi, Plt tersebut haruslah berasal dari Aparatur Sipil Negara (ASN) Kabupaten Nunukan, sebagai bagian dari arahan agar kekosongan ini dapat segera diisi oleh pejabat yang sudah memahami kondisi dan dinamika pemerintahan lokal,” Kata, Surai, Kamis (3/4/2025).

Baca Juga :  Soroti Lambatnya Pencairan Gaji dan Anggaran Operasional Desa di Wilayah Kabudaya

Setelah masa tugas Penjabat Sementara (Pj) yang berakhir sekitar tiga bulan, sebuah pengkajian akan dilakukan untuk menilai apakah ada calon pengganti yang sesuai atau jika pengangkatan pejabat defenitif perlu segera diajukan kepada Gubernur. Sebab, penunjukan Pj harus melalui persetujuan gubernur, terutama jika pengisian jabatan tetap dilakukan dengan penunjukan Pj ke Pj.

Baca Juga :  144 Calon Jemaah Haji Nunukan Divaksinasi

Mengenai jabatan sekretaris daerah, diatur posisi tersebut harus dijabat oleh pejabat dengan pangkat Eselon 2A, sementara Kepala Dinas, Staf Ahli, dan Kepala Badan berada di Eselon 2B, yang menjadi syarat dalam pengisian posisi tersebut.

Dengan penunjukan Plt Sekda diharapkan jalannya pemerintahan di Kabupaten Nunukan tetap stabil, dan proses seleksi pejabat defenitif dapat berjalan dengan lancar tanpa mengganggu kinerja pemerintah daerah.(*)

Reporter: Darmawan

Editor: Ramli

WhatsApp
TERSEDIA VOUCHER

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *