Pengisian Posisi Pj Gubernur Sulsel Sarat Kepentingan Politik

benuanta.co.id, SULSEL – Penunjukan pengganti Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman sarat kepentingan pihak tertentu. Apalagi sudah memasuki tahun-tahun politik menjelang Pemilu 2024.

Di mana masa jabatan Andi Sudirman Sulaiman tersisa tujuh bulan lagi, berkahir pada 5 September 2023. Proses penggantiannya akan digodok di DPRD Sulsel kemudian diusulkan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) pada Juni 2023.

Saratnya politisasi pada posisi Penjabat (Pj) Gubernur Sulsel ini tidak menutup kemungkinan akan terjadi. Mengingat Andi Sudirman ketika bertarung di Pilgub 2018 diusung oleh PDI Perjuangan sebagai partai penguasa saat ini.

Meski demikian, Ketua DPRD Sulsel, Andi Ina Kartika Sari menyebutkan penggodokan nama Penjabat Gubernur akan melalui sejumlah mekanisme. Pengajuan nama pengganti Andi Sudirman akan dibahas seluruh bersama unsur pimpinan fraksi partai politik di DPRD Sulsel sebelum dikirim ke Kemendagri.

“Pimpinan fraksi tentu dilibatkan dan ada mekanisme di DPRD. Tentu itu menjadi dasar yang kemudian menjadi ketetapan untuk disampaikan,” kata Legislator Golkar itu baru-baru ini.

Pengamat Politik dari Universitas Hasanuddin Makassar, Tasrifin Tahara menilai, penunjukan Penjabat Gubernur merupakan kewenangan pusat untuk persiapan menyambut tahun politik. Sehingga bisa saja sarat dengan kepentingan partai partai politik, baik level Kabupaten/Kota, Provinsi dan Pemerintah Pusat.

“Pasti muaranya akan digodok di Kementrian Dalam Negeri, cuman kebijakan dari Presiden. Di sinilah mungkin ruang – ruang bisa dijadikan sarat kepentingan beberapa partai politik berada di penguasa yang berusaha mengambil bagian dalam menempatkan orang – orangnya sebagai Pj,” ucap Tasrifin dikutip, Jumat, (3/3/2023).

Menurut Tasrifin, secara ideal posisi Penjabat Gubernur memiliki kompetensi yang mumpuni. Misalnya menjadi jembatan terkait kebijakan Gubernur lama dan Gubernur baru. Mengingat posisi Penjabat Gubernur bukan jabatan politis dan hanya ditempatkan mensukseskan pelaksanaan kontestasi politik di 2024.

“Kita tidak tahu, (bisa saja) partai yang misalnya berkuasa punya harapan besar dalam menempatkan orangnya. Karena Pj Gubernur itu sangat strategis dalam kepentingan partai politik,” sebut Tasrifin.

Maka dia mengamini, penggodokan nama Penjabat Gubernur di DPRD Sulsel dapat dibarengi komunikasi dengan pemerintah pusat. Supaya posisi Penjabat Gubernur bisa menjadi representasi rakyat di daerah.

“Tapi semuanya bagaimana kemampuan elit di daerah dan pusat melakukan komunikasi untuk kepentingan politik di daerah,” tukasnya.

Sebelumnya Anggota DPRD Sulsel, Arfandi Idris menyebutkan, pihaknya bisa mengusulkan minimal tiga nama calon penjabat Gubernur Sulsel, namun penentuan ada di tangan Kemendagri. Hanya saja pengusulan tiga nama tersebut belum ada regulasi yang mengikat.

“Kita di DPRD punya hak mengusulkan calon penjabat Gubernur, itu juga berdasarkan Pangkat dan Golongan ASN,” jelasnya sembari menambahkan, kriteria calon penjabat Gubernur bisa kalangan TNI-Polri sepanjang memenuhi syarat perundang undangan.(*)

Penulis: Akbar

Editor: Ramli

Calon Gubernur Kalimantan Utara 2024-2029 Pilihanmu
2655 votes

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *